Polsek Anggana Meringkus Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba di Kukar, Simpan 12 Poket Sabu
Polsek Anggana meringkus pasangan suami istri pengedar narkoba di Kukar, simpan 12 poket sabu.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020
Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung
Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa
Hingga akhirnya polisi menangkap pasangan suami istri di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil sergapan, polisi menemukan satu buah dompet warna Biru.
Dompet tersebut berisikan 12 poket sabu-sabu dengan berat 2,16 Gram bruto, dan dua bungkus plastik kosong.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
"Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu," ucap Amir.
Para tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dua Kali Lolos Sergapan Polisi! Bandar Narkoba Marangkayu Ternyata 2 Tahun jadi Buronan Polda Kaltim
Masih ingat dengan bandar sabu yang diamankan jajaran Polres Bontang di tengah hutan Marangkayu, Kukar. Belakangan, Yusdi alias Unyil (26) masuk daftar pencarian orang (DPO) Ditreskoba Polda Kaltim.
"Hampir 2 tahun jadi DPO Polda," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kabag Humas AKP Suyono.
Selain itu, Unyil diketahui merupakan residivis kasus pencurian bermotor. Ia pernah di penjara tahun 2013. Ia divonisi hukuman penjara selama 3 tahun, lantaran terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 20 TKP.
Dari penuturan tersangka kepada petugas, ia mulai melakoni bisnis narkobanya sejak 2016. Pasca ia keluar dari penjara.