Tidak Terima Sarana Perusahaan Dirusak, PT EUP Buat Aduan ke Polres Bontang Kalimantan Timur
Aksi demonstrasi di area proyek pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Energi Unggul Persada berbuntut di Kepolisian.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
1. menghentikan sementara kegiatan proyek PT. EUP
2. membayar gaji karyawan yang ada sesuai dengan UMSK
3. memberdayakan pengusaha dan tenaga kerja lokal dan menjalankan peraturan daerah Kota Bontang Kalimantan Timur sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan Tenaga kerja Lokal Minimal 75 persen.
Untuk diketahui kelompok massa terdiri dari 8 organisasi, Aliansi Masyarakat Bontang Lestari Sejahtera, Persatuan Pemuda Santan, Pemuda Pancasila, Gepak.
Organisasi profesi seperti Ikatan Welder Bontang, Ikatan Pipe Fitter Bontang, Elektrik dan Ikatan Rigger.
Pengunjuk rasa menilai perusahaan tidak mengakomodir tenaga kerja lokal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
• Viral Kerajaan Mulawarman di Calon Ibu Kota Baru, Pamerkan SK Ditandatangani Dirjen di Kemenkumham
Aksi unjuk rasa tersebut berujung di meja mediasi, ruang rapat Sekretariat Daerah.
Mediasi tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zulkifli, didampingi Kepala Disnaker Ahmad Aznem.
Serta anggota DPRD Bontang Abdul Haris dan Irfan.
Mediasi dihadiri OPD terkait, serta pihak perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP).
(Tribunkaltim.co/Fachri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolres-bontang-akbp-boyke-karel-wattimena-30122019-1.jpg)