Tidak Terima Sarana Perusahaan Dirusak, PT EUP Buat Aduan ke Polres Bontang Kalimantan Timur
Aksi demonstrasi di area proyek pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Energi Unggul Persada berbuntut di Kepolisian.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aksi demonstrasi di area proyek pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Energi Unggul Persada berbuntut di Kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengungkapkan pada Rabu (5/2/2020) kemarin menerima aduan kepolisian dari PT EUP.
Mereka keberatan atas tindakan pengrusakan pagar yang dilakukan para pengujuk rasa, Senin (3/2/2020) lalu.
"Dari PT EUP sudah buat aduan terkait pengerusakan. Sudah diterima kemarin (5/2/2020)," katanya, Kamis (6/2/2020).
Lebih lanjut, pihaknya bakal mengusut dan melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan PT EUP.
"Aduan kami tindaklanjuti. Anggota (Reskrim) saat ini tengah melakukan penyelidikan," ucapnya.
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
• Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Personalia PT Energi Unggul Persada Nanser Gultom tak menjawab panggilan telepon Tribunkaltim.co hingga berita ini diturunkan.
Pemberitaan sebelumnya, gelontoran protes dilayangkan ratusan warga kepada PT Energi Unggul Persada (EUP), Senin (3/2/2020).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di lokasi proyek pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
Pemantiknya tak lain lantaran merasa bahwa perusahaan dianggap tak memberdayakan tenaga kerja lokal.
"Ini yang diakomodir hanya 25 persen. Sebetulnya kami senang ada investor masuk ke Bontang, tapi karena penerimaan tenaga kerja tidak seimbang, makanya kami turun," kata Abas salah satu peserta aksi anggota organisasi Masyarakat Bontang Lestari Sejahtera.
Baca Juga:
• Pemerintah Guyur Rp 80 Miliar Buat Pembebasan Lahan Bangun Bendungan di Lokasi Ibu Kota Baru
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
Ada pun tuntutan pengunjuk rasa, di antaranya:
1. menghentikan sementara kegiatan proyek PT. EUP
2. membayar gaji karyawan yang ada sesuai dengan UMSK
3. memberdayakan pengusaha dan tenaga kerja lokal dan menjalankan peraturan daerah Kota Bontang Kalimantan Timur sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan Tenaga kerja Lokal Minimal 75 persen.
Untuk diketahui kelompok massa terdiri dari 8 organisasi, Aliansi Masyarakat Bontang Lestari Sejahtera, Persatuan Pemuda Santan, Pemuda Pancasila, Gepak.
Organisasi profesi seperti Ikatan Welder Bontang, Ikatan Pipe Fitter Bontang, Elektrik dan Ikatan Rigger.
Pengunjuk rasa menilai perusahaan tidak mengakomodir tenaga kerja lokal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
• Viral Kerajaan Mulawarman di Calon Ibu Kota Baru, Pamerkan SK Ditandatangani Dirjen di Kemenkumham
Aksi unjuk rasa tersebut berujung di meja mediasi, ruang rapat Sekretariat Daerah.
Mediasi tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zulkifli, didampingi Kepala Disnaker Ahmad Aznem.
Serta anggota DPRD Bontang Abdul Haris dan Irfan.
Mediasi dihadiri OPD terkait, serta pihak perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP).
(Tribunkaltim.co/Fachri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolres-bontang-akbp-boyke-karel-wattimena-30122019-1.jpg)