Jual Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Perempuan 29 Tahun di Berau Terancam 10 Tahun Penjara
Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin BPOM, perempuan 29 tahun ini di Kabupaten Berau terancam 10 tahun penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin BPOM, perempuan 29 tahun ini di Kabupaten Berau terancam 10 tahun penjara
Perempuan berinisial YF (29) warga Jalan Dr Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau harus berurusan dengan polisi, Jumat (7/2/2020)
Pasalnya, perempuan 29 tahun itu menjual kosmetik tanpa izin dari pihak berwenang yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat menggelar rilis penangkapan di Mapolres Berau Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Kata Rengga seharusnya setiap merek kosmetik yang dijual kemasyarakat harus memiliki izin.
"Seharusnya setiap merek kosmetik atau Farmasi harus memiliki izin Badan POM berdasarkan ketentuan," kata Rengga.
BACA JUGA
19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya
Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020
Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung
Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap outlet pelaku hanya memiliki izin perawatan tubuh dan muka atau Spa.
Kasat Reskrim menjelaskan perempuan 29 tahun telah menjual kosmetik hampir tiga tahun dengan cara
membeli kosmetik dari agen lain, kemudian pelaku ubah menggunakan merek sendiri yakni Calisa.
"Dari kosmetik tersebut pelaku jual mulai Rp 40 ribu hingga Rp 80 ribu dan omsetnya perbulan mencapai Rp 9 hingga 10 Juta dengan total omset kotor mencapai Rp 20 juta perbulan," jelasnya.