Konflik Sosial Sengketa Tanah di Paser Sering Terjadi, Program PTSL 2020 Solusi Permasalahan
Lahan atau tanah yang didasari alas hak yang sah dan berkekuatan hukum menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Lahan atau tanah yang didasari alas hak yang sah dan berkekuatan hukum menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Jumat (7/2/2020), akan menghindarkan pemiliknya dari permasalahan di belakang hari.
Tanah menjadi salah satu asset yang paling berharga sebab tak sedikit berita tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa tanah.
"Semoga dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, permasalahan seperti ini tidak akan terjadi lagi,” kata Katsul Wijaya.
Dalam acara pembukaan penyuluhan dan sosialisasi pelaksanaan PTSL 2020 di Gedung Awa Mangkuruku Tanah Grogot ini pula, Katsul Wijaya mengatakan bahwa PTSL juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat.
BACA JUGA
Enam Rumah Ludes Terbakar di Lingkas Ujung Tarakan, Ini Kesaksian Ketua RT, Tak Ada Bunyi Ledakan
Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020
Ruang Kelas Ludes Terbakar, Murid Belajar di Ruang Perpustakaan, Ini Penjelasan Camat Segah Berau
Hingga Februari 2020, 4.224 Rumah di Penajam Paser Utara Telah Teraliri Gas
Penyuluhan dan sosialisasi ini kita harapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.
Sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya,” ucapnya.
BACA JUGA
Pabrik Garam Konsumsi Beryodium Produksi Samarinda Mampu Produksi 12 Ton Sehari
Macan Borneo Polresta Samarinda, Pasukan yang Mahir Cepat dan Andal
KKP Balikpapan Antisipasi Wabah Corona, Data Januari-Februari Ada 36 Pesawat dari Singapura