Konflik Sosial Sengketa Tanah di Paser Sering Terjadi, Program PTSL 2020 Solusi Permasalahan

Lahan atau tanah yang didasari alas hak yang sah dan berkekuatan hukum menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
Proses menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga di halaman Kantor Bupati. Ada sebanyak 1.280 sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Lahan atau tanah yang didasari alas hak yang sah dan berkekuatan hukum menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Jumat (7/2/2020), akan menghindarkan pemiliknya dari permasalahan di belakang hari.

Tanah menjadi salah satu asset yang paling berharga sebab tak sedikit berita tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa tanah.

"Semoga dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, permasalahan seperti ini tidak akan terjadi lagi,” kata Katsul Wijaya.

Dalam acara pembukaan penyuluhan dan sosialisasi pelaksanaan PTSL 2020 di Gedung Awa Mangkuruku Tanah Grogot ini pula, Katsul Wijaya mengatakan bahwa PTSL juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat.

BACA JUGA

Enam Rumah Ludes Terbakar di Lingkas Ujung Tarakan, Ini Kesaksian Ketua RT, Tak Ada Bunyi Ledakan

Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020

Ruang Kelas Ludes Terbakar, Murid Belajar di Ruang Perpustakaan, Ini Penjelasan Camat Segah Berau

Hingga Februari 2020, 4.224 Rumah di Penajam Paser Utara Telah Teraliri Gas

Penyuluhan dan sosialisasi ini kita harapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.

Sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya,” ucapnya.

BACA JUGA

Pabrik Garam Konsumsi Beryodium Produksi Samarinda Mampu Produksi 12 Ton Sehari

Macan Borneo Polresta Samarinda, Pasukan yang Mahir Cepat dan Andal

KKP Balikpapan Antisipasi Wabah Corona, Data Januari-Februari Ada 36 Pesawat dari Singapura

Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi

Dihadiri seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Paser, Katsul Wijaya berharap kegiatan ini dapat mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah sesuai amanat UU 5/1960.

“Terima kasih Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membantu pemerintah daerah dalam memberikan pengetahuan akan pentingnya sebuah legalitas untuk tanah kepada masyarakat di Bumi Daya Taka,” tambahnya.

(Tribunkaltim.co/Sarasani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved