Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda
Disdag Samarinda Siapkan Aplikasi Digital Verifikasi Pedagang Pasar Pagi
Disdag Samarinda tengah menyiapkan sistem pendaftaran dan verifikasi pedagang Pasar Pagi berbasis digital.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Disdag Samarinda siapkan aplikasi digital untuk verifikasi pedagang Pasar Pagi sebelum relokasi ke gedung baru.
- Aplikasi dikembangkan bersama Diskominfo agar pedagang terdata dan terverifikasi resmi.
- Pedagang aktif prioritas utama, sementara SKTUB lama yang tidak diperpanjang otomatis gugur haknya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) tengah menyiapkan sistem pendaftaran dan verifikasi pedagang Pasar Pagi berbasis digital.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan Walikota Samarinda, Andi Harun, yang menegaskan bahwa relokasi dan peresmian Pasar Pagi baru hanya akan dilakukan setelah seluruh pedagang terverifikasi secara resmi.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi khusus yang sedang dikembangkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.
“Beliau (Walikota) menginginkan semua pedagang Pasar Pagi yang memang real itu mendaftar lewat aplikasi, yang sedang digodok dengan Kominfo bersama kami. Kami memasukkan data, mereka membuatkan aplikasinya, dan dalam waktu dekat insya Allah bisa terealisasi,” jelas Yama, sapaan akrabnya.
Baca juga: Dishub Samarinda Terapkan Seleksi Terbuka untuk Pengelola Parkir Pasar Pagi
Menurut Yama, aplikasi ini dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh pedagang.
Jika pedagang mengalami kesulitan, mereka dapat meminta bantuan keluarga untuk memasukkan data seperti nama, waktu mulai berjualan, serta berkas pendukung lainnya.
“Yang penting datanya dimasukkan seperti nama, waktu mulai berjualan, berkas surat, dan disandingkan dengan data kami. Kalau klop, berarti sudah terverifikasi,” ujarnya.
Selain aplikasi, Dinas Perdagangan juga menyiapkan hotline pengaduan terintegrasi melalui platform SamaGOV milik Diskominfo Samarinda.
Baca juga: Alasan Dishub Samarinda Kelola Parkir di Gedung Baru Pasar Pagi yang Bakal Diresmikan Desember
Jalur ini menjadi sarana bagi pedagang untuk melaporkan kendala selama proses verifikasi.
Yama menegaskan bahwa lapak di gedung baru Pasar Pagi hanya diperuntukkan bagi pedagang lama yang masih aktif berjualan, bukan untuk pihak-pihak yang memperjualbelikan atau menyewakan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
“Karena itu tidak boleh. Itu milik properti pemerintah, seharusnya tidak disewakan atau diperjualbelikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, SKTUB akan diperbarui setiap tahun bersamaan dengan pembayaran retribusi.
Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Space Bongkar Muat di Gang Pandai Pasar Pagi
Pedagang yang tidak memperbarui izin atau tidak aktif berjualan otomatis tidak berhak atas tempat di pasar baru.
“Kalau tidak pernah diperpanjang atau bayar retribusi, ya otomatis tidak aktif. Misalnya SKTUB tahun 2015, tapi tidak pernah diperbarui, berarti tidak bisa menuntut untuk kembali berdagang. Kalau memang tidak mau berjualan lagi, ya kembalikan dulu ke dinas,” terang Yama.
Dinas Perdagangan memastikan pedagang aktif yang terverifikasi akan mendapat prioritas menempati petak di gedung baru, dengan retribusi tetap Rp4 ribu per petak per hari, sambil menunggu pembaruan Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif baru.
| Dishub Samarinda Terapkan Seleksi Terbuka untuk Pengelola Parkir Pasar Pagi |
|
|---|
| Alasan Dishub Samarinda Kelola Parkir di Gedung Baru Pasar Pagi yang Bakal Diresmikan Desember |
|
|---|
| Dishub Samarinda Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Pasar Pagi Baru |
|
|---|
| Pos Tanggapan untuk Pedagang Pasar Pagi Samarinda Dibuka Hari Ini, Daftar 3 Pos dan Peruntukkannya |
|
|---|
| Daftar 3 Pos Tanggapan Disdag Samarinda untuk Pedagang Pasar Pagi, Dibuka 3 Hari Mulai 20 Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250717-Pasar-Pagi-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.