Razia Wisma Eks Lokalisasi Prakla di Bontang, Polisi Tangkap Sepasang Pengedar Sabu
Salah satu wisma di eks lokalisasi Prakla Bontang diobok-obok Satuan Resanarkoba Polres Bontang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
Pabrik Garam Konsumsi Beryodium Produksi Samarinda Mampu Produksi 12 Ton Sehari
Macan Borneo Polresta Samarinda, Pasukan yang Mahir Cepat dan Andal
KKP Balikpapan Antisipasi Wabah Corona, Data Januari-Februari Ada 36 Pesawat dari Singapura
Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga diamankan perangkat hisap sabu dan uang tunai Rp2,7 juta yang diduga uang hasil transaksi sabu.
"Dapat informasi tersebut, anggota Resnarkoba langsung menindaklanjuti, kemudian berhasil menangkap 2 tersangka," tuturnya.
Tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Bontang.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," katanya.
BACA JUGA
Perayaan HUT Ke-123 Kota Balikpapan Wawali Buka Turnamen Catur, Rahmad Masud Sebut Makna Filosofinya
Soal Dugaan Korupsi Pasar Rawa Indah, Kejaksaan Harus Klarifikasi Supaya Tak Jadi Isu Liar
BREAKING NEWS Kebakaran Dini Hari di Lingkas Ujung Kota Tarakan, 6 Rumah Ludes Dilahap Api
Muluskan Usulan Pemekarann Kota Tanjung Selor, Gubernur Gandeng DPR dan DPD RI
(Tribunkaltim.co/Fachri)