Polda Kaltara Selidiki Tunggakan Pajak Rp 12 Miliar GTM, Penyewa Dilarang Bayar Iuran ke PT Gusher

Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap tunggakan pajak Rp 12 Miliar Grand Tarakan Mall (GTM). Bahkan para penyewa dilarang membayar iuran

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Alfian
Direktur Dit Krimsus Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma 

Sikap Walikota Tarakan

Menyikapi konflik yang terjadi dalam internal PT Gusher sebagai pengelola GTM, Walikota Tarakan Khairul, memilih bersikap tegas.

Baginya yang terpenting saat ini PT Gusher sebagai pengelola lama harus menyelesaikan tunggakan pajak ke pemerintah.

“Yah harus tetap bayar pajak dong,t api kan sudah di bawah kurator, jadi harus sama kurator,” terangnya beberapa waktu lalu.

Ia juga menyebut ijin pengelolaan GTM sudah sejak tahun 2006 lalu tidak diperbaharui.

Sehingga menurutnya segala kegiatan perekonomian di GTM saat ini statusnya ilegal.

“Ternyata izin operasionalnya juga sudah mati sejak 2006 lalu, ini lebih parah lagi, jadi ilegal itu,” tutupnya.(*)

BACA JUGA

Balikpapan Penyangga Ibu Kota Negara, Segera akan Hadir Mall Baru, Muncul Nama Podomoro Bay Mall

Keluarga Pria yang Tewas Gantung Diri di Samarinda Seberang Sewa Pengacara, Minta Jasad Diautopsi

Dalam Rangka Perayaan HUT Kota, Pekan Raya Samarinda Selenggarakan Festival Anime, Ini Keseruannya

Masih Ada Kampung di Kabupaten Berau Tak Memiliki Fasilitas TPU, Kepala DPMK Berau Bilang Begini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved