Polda Kaltara Selidiki Tunggakan Pajak Rp 12 Miliar GTM, Penyewa Dilarang Bayar Iuran ke PT Gusher
Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap tunggakan pajak Rp 12 Miliar Grand Tarakan Mall (GTM). Bahkan para penyewa dilarang membayar iuran
Sikap Walikota Tarakan
Menyikapi konflik yang terjadi dalam internal PT Gusher sebagai pengelola GTM, Walikota Tarakan Khairul, memilih bersikap tegas.
Baginya yang terpenting saat ini PT Gusher sebagai pengelola lama harus menyelesaikan tunggakan pajak ke pemerintah.
“Yah harus tetap bayar pajak dong,t api kan sudah di bawah kurator, jadi harus sama kurator,” terangnya beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut ijin pengelolaan GTM sudah sejak tahun 2006 lalu tidak diperbaharui.
Sehingga menurutnya segala kegiatan perekonomian di GTM saat ini statusnya ilegal.
“Ternyata izin operasionalnya juga sudah mati sejak 2006 lalu, ini lebih parah lagi, jadi ilegal itu,” tutupnya.(*)
BACA JUGA
Balikpapan Penyangga Ibu Kota Negara, Segera akan Hadir Mall Baru, Muncul Nama Podomoro Bay Mall
Keluarga Pria yang Tewas Gantung Diri di Samarinda Seberang Sewa Pengacara, Minta Jasad Diautopsi
Dalam Rangka Perayaan HUT Kota, Pekan Raya Samarinda Selenggarakan Festival Anime, Ini Keseruannya
Masih Ada Kampung di Kabupaten Berau Tak Memiliki Fasilitas TPU, Kepala DPMK Berau Bilang Begini