Unjuk Rasa Tarif BPJS Kesehatan
BREAKING NEWS PMII Gelar Demonstrasi Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Sudah 3 Kali Naik Iuran
Aksi demonstasi PMII Samarinda tersebut dilangsungkan di Jalan Basuki Rahmat, depan gedung DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Menurut imma kenaikan sebanyak itu sangatlah tidak logis,
Ia menambahkan, ada hal yang kontradiksi, masyarakat kesannya diwajibkan atau dipaksakan ikut BPJS Kesehatan namun tarif iuran bulanan tidak bersahabat bagi masyarakat yang berekonomi lemah dan menengah.
"Masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Sesuai peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 yaitu masyarakat tidak dapat mengurus pelayanan publik lainnya seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, Paspor dan STNK.
"Kami menyanyangkan hal itu bisa terjadi, itu sangat memberatkan bagi masyarakat," ungkapnya Fatimah.
Ada beberapa tuntutan yang PMII Samarinda Ajukan:
1. Menuntut DPRD Kota Samarinda untuk mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut perpes No 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran kepersertaan BPJS Kesehatan kesehatan.
2. Meminta kepada DPRD kota Samarinda untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan di kota Samarinda.
3. Menuntut DPRD kota Samarinda untuk mendesak pemerintah pusat agar bersikap tegas dalam menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang memadai seperti yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1 UU No 36 tahun 2009.
4. Menolak segala bentuk intimidasi dan penghilangan hak sipil bagi rakyat yang tidak mampu membayar BPJS Kesehatan.
5. menuntut DPRD Kota Samarinda untuk mendesak pemerintah pusat agar mewujudkan kesehatan gratis tanpa diskriminasi.
Apabila tuntutan mereka tidak didengar oleh DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur tentu ada gerakan lainnya.
"Maka akan datang lagi ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur," beberanya.
Morahajat Pasien Buat BPJS Kesehatan Defisit
Berita sebelumnya, soal BPJS Kesehatan.