Terjaring di SPBU Sengkawit, Pengetap Terancam Undang-undang Migas dan Lalulintas

Sekira 20 unit kendaraan milik pengetap diamankan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/2/2020) sore ini

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Amiruddin
Mobil yang turut diamankan Polres Bulungan di SPBU Sengkawit, Senin (10/2/2020) sore ini. 

Pasalnya, pasca memasang maklumat, sosialisasi telah dilaksanakan.

"Kalau terbukti melanggar UU Lalulintas, tentu kita akan tilang.

Tetapi jika bisa disidik, kita akan serahkan ke reserse, untuk tindakan hukum selanjutnya," ujarnya.

Pantauan Tribunkaltim.co, selain roda dua, Polres Bulungan turut mengamankan satu unit roda empat.

Pemilik roda empat itu, awalnya mengelak.

Namun ia tak bisa berbuat apa-apa, saat polisi menemukan keran di bagian bawah mobil.

Diduga kuat, keran tersebut untuk mempermudah proses pengetapan BBM.

Bukan hanya itu, polisi juga menemukan dua buah jerigen berisi BBM di bagian belakang mobil.

(Tribunkaltim.co/Amiruddin)

Baca Juga;

Drama 6 Gol, Inter Milan Gagalkan Magis Ibrahimovic di AC Milan, Rebut Capolista dari Juventus

Achmad Jufriyanto Akhirnya Buka-bukaan Soal Kepindahannya dari Persib 'Tak Sesederhana Itu'

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 10 Februari 2020, Virgo Ingin Pekerjaan Baru, Pisces Istirahat Sejenak

Hasil & Klasemen Liga Italia, Inter Milan Rebut Capolista dari Juventus, Lazio Masuk Jalur Scudetto

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved