Terjaring di SPBU Sengkawit, Pengetap Terancam Undang-undang Migas dan Lalulintas
Sekira 20 unit kendaraan milik pengetap diamankan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/2/2020) sore ini
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sekira 20 unit kendaraan milik pengetap diamankan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/2/2020) sore ini.
Pemilik kendaraan turut digiring ke Mapolres Bulungan, Jalan Agatis, Tanjung Selor.
Pengetap merupakan sebutan bagi warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, dengan maksud untuk dijual kembali.
Pengetap biasanya memodifikasi tangki BBM di kendaraannya, untuk mengelabui petugas SPBU.
Kendaraan yang didominasi roda dua tersebut, diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang letaknya di Jl Sengkawit, Tanjung Selor.
Kabag Ops Polres Bulungan, AKP Ridwan Iskandar, mengatakan pemilik kendaraan bakal menjalani pemeriksaan di Mapolres Bulungan.
Pemeriksaan dilakukan, guna menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Baca Juga;
BREAKING NEWS PMII Gelar Demonstrasi Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Sudah 3 Kali Naik Iuran
HUT Kota Balikpapan, Gubernur Isran Noor Dukung Kota Ini jadi Penyangga Ibu Kota Negara Indonesia
Mantan Anggota DPRD Kalimantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta
Welcome Back Tibo! Titus Bonai Kembali Jadi Pemain Borneo FC Samarinda
"Kita akan periksa dulu, apabila bisa dijerat dengan UU Minyak dan Gas (Migas), ataupun UU Lalulintas, pasti kita akan tegakkan," kata Ridwan Iskandar, kepada Tribunkaltim.co.
Yang jelas, kata dia, tindakan yang diambil Polres Bulungan, bukan lagi sosialisasi.
Tetapi para pengetap bakal ditindak tegas.
Pasalnya, pasca memasang maklumat, sosialisasi telah dilaksanakan.
"Kalau terbukti melanggar UU Lalulintas, tentu kita akan tilang.
Tetapi jika bisa disidik, kita akan serahkan ke reserse, untuk tindakan hukum selanjutnya," ujarnya.
Pantauan Tribunkaltim.co, selain roda dua, Polres Bulungan turut mengamankan satu unit roda empat.
Pemilik roda empat itu, awalnya mengelak.
Namun ia tak bisa berbuat apa-apa, saat polisi menemukan keran di bagian bawah mobil.
Diduga kuat, keran tersebut untuk mempermudah proses pengetapan BBM.
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan dua buah jerigen berisi BBM di bagian belakang mobil.
(Tribunkaltim.co/Amiruddin)
Baca Juga;
Drama 6 Gol, Inter Milan Gagalkan Magis Ibrahimovic di AC Milan, Rebut Capolista dari Juventus
Achmad Jufriyanto Akhirnya Buka-bukaan Soal Kepindahannya dari Persib 'Tak Sesederhana Itu'
Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 10 Februari 2020, Virgo Ingin Pekerjaan Baru, Pisces Istirahat Sejenak
Hasil & Klasemen Liga Italia, Inter Milan Rebut Capolista dari Juventus, Lazio Masuk Jalur Scudetto