Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ratusan Warga Kabupaten Berau Unjuk Rasa di Lokasi Tambang Batu Bara

Ratusan masyarakat Maraan dan Tumbit Melayu menggelar aksi unjuk rasa di salah satu lokasi tambang batu bara di Kabupaten Berau, Senin (10/2/2020).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ikbal Nurkarim
Suasana masyarakat unjuk rasa tutup lokasi tambang batu bara di Berau, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ratusan masyarakat Maraan dan Tumbit Melayu menggelar aksi unjuk rasa di salah satu lokasi tambang batu bara di Kabupaten Berau, Senin (10/2/2020).

Pantauan TribunKaltim.co, para pengunjuk rasa melakukan blokade jalur tambang yang berada di kecamatan Teluk Bayur dan Sambaliung itu.

Bahkan ratusan masyarakat yang menggelar aksi meminta menghentikan segala bentuk aktivitas di tambang tersebut.

Unjuk rasa ratusan warga itu meminta ganti rugi pihak perusahaan atas pembayaran kompensasi lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama ( KTUB ) yang masuk Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Salah seorang tokoh masyarakat Datu Amir mengatakan aksi tersebut buntut dari mediasi yang dilakukan selama ini tak membuahkan titik terang soal ganti rugi lahan.

"Masyarakat menuntut hak-haknya, mereka meminta dikembalikan hak-hak yang telah diambil perusahaan," katanya.

Baca Juga;

Drama 6 Gol, Inter Milan Gagalkan Magis Ibrahimovic di AC Milan, Rebut Capolista dari Juventus

Achmad Jufriyanto Akhirnya Buka-bukaan Soal Kepindahannya dari Persib 'Tak Sesederhana Itu'

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 10 Februari 2020, Virgo Ingin Pekerjaan Baru, Pisces Istirahat Sejenak

Hasil & Klasemen Liga Italia, Inter Milan Rebut Capolista dari Juventus, Lazio Masuk Jalur Scudetto

Datu Amir mengungkapkan sebelum ada penyelesaian soal masalah lahan tersebut maka akan terus lakukan aksi.

"Ganti rugi, selama beberapa tahun dikelola namun tak dilakukan ganti rugi semua hanya janji-janji pihak perusahaan. Dan di pemerintah Berau belum ada penyelesaian," tuturnya.

Kata Datu Amir total lahan yang belum di bayarkan ganti ruginya mencapai 800 hektare.

Sementara itu, Public Relations ( PR ) Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto menjelaskan, selama ini proses mediasi antara KTUB dan Berau Coal telah dilakukan beberapa kali.

Yang difasilitasi oleh Pemkab Berau melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, dan Dinas Kehutanan Kaltim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP ) Berau Barat.

Arif menegaskan untuk Kawasan Budidaya Kehutanan ( KBK ), Berau Coal memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) tahun 2009, dan di dalamnya ada kewajiban dan hak penggunaan kawasan tersebut untuk aktivitas pertambangan.

"Lahan seluas sekitar 622 hektare atau 311 surat yang dituntut oleh KTUB sebagian besar masuk KBK, dan oleh mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Kampung Tumbit Melayu, surat garapan itu telah dicabut,

Sebagian lainnya, oleh KTUB disebutkan yang masuk KBNK seluas 252 hektare, juga telah dibebaskan bertahap sejak 2009 sampai 2016 oleh Berau Coal,” jelas Arif.

"Pembebasan lahan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku dengan melibatkan perangkat kampung dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan ( Muspika ) Teluk Bayur, dan Sambaliung," sambungnya.

Arif menegaskan PT Berau Coal adalah objek vital nasional dalam operasionalnya taat pada aturan yang berlaku.

Menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, serta mengedepankan hubungan baik dengan pemangku kepentingan tentunya dengan berpegang pada prinsip taat aturan dan taat hukum.

"Persoalan lahan sebaiknya diproses melalui jalur hukum, biarkan perusahaan dan kelompok tani berproses hukum, tindakan dan upaya memaksakan kehendak menganggu operasional tambang yang sah dan taat pada aturan dapat memiliki konsekuensi pelanggaran hukum," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, Sebelumnya, (21/12/2018), PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu, Sunarto Sunardi dalam suratnya menerangkan telah mencabut 311 surat garapan yang dimiliki oleh KTUB berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan

tim gabungan Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, Kepala Kampung Tumbit Melayu, dan Perwakilan KTUB.

Baca Juga;

Video Detik-detik Inter Milan Comeback Setelah Tertinggal 2 Gol dari AC Milan di Liga Italia

Singgung Aremania dan Bonek, PSSI Ingin Perdamaian Suporter Berawal dari Persebaya & Arema FC

Akhirnya Terkuak Nama Pria Pemesan PSK yang Digrebek Andre Rosiade, Mucikari Beberkan Tarifnya .

Marshanda Ikut Tersandung Kasus Kematian Anak Karen Pooroe, Ini Fakta Apartemen yang Ditempati Arya

Sunarto menegaskan telah mencabut surat garapan yang sebelumnya dia terbitkan ketika menjabat PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu dengan Nomor Surat 593/47/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sampai dengan Nomor 593/360/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sebanyak 311 surat

Dengan luasan masing-masing 20.000 M2 dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi karena masuk wilayah KBK.

Secara aturan dilarang mengeluarkan surat garapan di KBK. Karenanya, PJ Kepala Kampung mencabut surat garapan tersebut. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved