Darurat Narkoba
BNNP Kalimantan Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sisa Jenis Narkotika Ini Dipakai Untuk Hal Begini
Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor BNNP Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah, Samarinda Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor BNNP Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (11/2/2020).
Pemusnahan disaksikan oleh Perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Timur, dan BPOM serta pihak-pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari ungkapan empat tersangka.
Yakni AR dengan barang bukti dua poket sabu seberat 102,25 gram brutto.
SLH dengan barang bukti 81 poket sabu seberat 49,12 gram brutto.
HR dengan barang bukti dua poket sabu seberat 6,02 gram brutto.
Baca Juga:
• Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan
Serta IC dengan barang bukti 24 poket sabu seberat 36,44 gram brutto.
Untuk total barang bukti yang dimusnahkan yakni 23,54 gram brutto.
Sementara sisanya narkotika jenis sabu ini digunakan untuk keperluan persidangan serta pemeriksaan di laboratorium.
Baca Juga:
• Jafri Sastra Ditargetkan Bawa Keluar Mitra Kukar dari Liga 2, Dikontrak Selama Semusim
• Negara China Masih jadi Penyangga Ekonomi Kalimantan Timur, Tiongkok Pembeli Tertinggi Komoditi Ini
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender barang bukti sabu oleh masing masing pelaku.
Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengecekan dengan menggunakan alat khusus untuk membuktikan barang tersebut mengandung narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Timur, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan.
Barang bukti tersebut merupakan bukti yang sangat berbahaya.