Mantan Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka, EW: Ada Sih Saya Terima Tapi Sudah Kembalikan
Perkara rasuah yang menyeret nama mantan Anggota DPRD Kaltim inisial EW (66) disebut akibat pertanggung jawaban dana hibah Rp 500 juta bermasalah.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Mantan anggota DPRD Kaltim jadi tersangka, EW mengaku ada yang ia terima tapi sudah dikembalikan.
Perkara rasuah ( Korupsi ) yang menyeret nama Mantan Anggota DPRD Kaltim inisial EW (66) disebut akibat pertanggungjawaban dana hibah Rp 500 juta bermasalah.
Kepada TribunKaltim.co, EW mengaku penyebab dirinya terseret dalam perkara ini akibat pemilik LPK Eksekutif Intensif (kursus bahasa asing) tak beres menyampaikan laporan penggunaan dana.
"Nah saya tidak tahu itu kalau kegiatan fiktif, karena pak Eko Susanto (tersangka pertama) meninggal," ujar EW saat dikonfirmasi Tribun melalui ponsel selulernya, Senin (10/2/2020).
BACA JUGA
Tim Monitoring dan Evaluasi KONI Kaltim Terus Bergerilya, Pantau Setiap Cabor Jelang PON Papua
Manggung di HUT Kota Balikpapan, Ifan Seventeen Doakan Masyarakat Balikpapan, Singgung Soal Jodoh
Artis Laudya Cynthia Bella Isi Talk Show di HUT Kota Balikpapan, Bagi Tips dan Bocorkan Produk Baru
Target Empat Medali Emas Taekwondo Kaltim di PON Papua, Saat Ini Fokus pada Peningkatan Fisik Atlet
Dijelaskan, sebagai anggota dewan, EW membantu Eko untuk memperoleh bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013.
Pemprov akhirnya mengucur dana Rp 500 juta ke LPK Eksekutif Intensif.
Dari penyertaan dana hibah ini EW menerima komitmen fee sebesar 20 persen atau setara Rp 100 juta.
"Saya bantu karena kasihan, dia itu ngontrak. Makanya saya bantu. Kalau saya tahu gak beres saya gak akan bantu," ujar EW kepada wartawan.
Lebih lanjut, EW mengatakan sudah mengembalikan dana Rp 100 juta kepada negara.

BACA JUGA
Mantan Anggota DPRD Kaltim EW Tidak Ditahan karena Faktor Usia dan Kesehatan, Dugaan Gratifikasi
Mantan Anggota DPRD KaliMantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta
Dinas Kesehatan Kaltara Pantau 39 Warga Nunukan Terkait Wabah Virus Corona, Tak Hanya dari China
Pastikan Informasi Wabah Virus Corona di Kaltim, Polda Kaltim Intens Komunikasi ke Rumah Sakit
Mantan Anggota Dewan Kaltim periode 2009-2014 ini menambahkan penetapan tersangka kepada dia dianggap musibah.
Sebab, niatan untuk membantu rekannya mengembangkan usaha justru menyeret ke persoalan hukum.
"Yah doakan saja semoga baik saja, ini musibah memang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa mengatakan alasan polisi tak menahan tersangka lantara faktor umur.
Dikhawatirkan penahanan kepada tersangka bakal berimbas kepada kesehatannya.
Lebih lanjut, Kompol Damus menambahkan tersangka utama dari perkara ini, Eko Susanto telah meninggal dunia.
Padahal, berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan
Namun, sebelum meninggal almarhum sempat memberikan keterangan yang mengarah ke EW.
"Logika hukumnya, ketika ada dua orang terlibat kasus pembunuhan dan orang satu meninggal, masa satunya tidak dilanjutkan perkaranya," pungkasnya.
BACA JUGA
Harga Cabai Semakin Naik, Lombok di Pasar Induk Bulungan Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, BKN dan Kejaksaan Bentuk Satgas Khusus Mafia Tanah
Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi
Andi Harun Perkenalkan Rusmadi Wongso di Hadapan Sekjen Ahmad Muzani dan Kader Gerindra Kaltim
(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)