Mantan Anggota DPRD Kalimantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta
Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur ditetapkan tersangka, terima suap dari pemilik LPK Rp 100 juta.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur ditetapkan tersangka, terima suap dari pemilik LPK Rp 100 juta.
Perkara rasuah melibatkan Mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2010-2015 terungkap.
Penyidik dari Polresta Samarinda menetapkan Mantan anggota dewan inisial EW (69) sebagai tersangka dana hibah tahun anggaran 2013 lalu.
Penetapan tersangka ini setelah EW terbukti menerima uang suap alias gratifikasi Rp 100 juta dari Eko Susanto atas dugaan kegiatan fiktif.
BACA JUGA
Harga Bawang Putih Masih Tinggi di Kota Balikpapan, Omset Pedagang Pasar Turun
Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum
Keluarga Pria yang Tewas Gantung Diri di Samarinda Seberang Sewa Pengacara, Minta Jasad Diautopsi
Artis Laudya Cynthia Bella Isi Talk Show di HUT Kota Balikpapan, Bagi Tips dan Bocorkan Produk Baru
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menerangkan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dana hibah di LPK Eksekutif Insentif di Samarinda.
Sebelumnya, pemilik LPK Ekskutif Insentif, Eko Susanto telah dijerat lebih dulu oleh penyidik.
Bahkan, Desember tahun lalu berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
"Kita tetapkan tersangka EW sejak Senin (3/2) kemarin.
Ini pengembangan kasus sebelumnya yang juga sudah ada tersangkanya (Eko Susanto)," ujar Kasat Damus saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).

BACA JUGA