Pemindahan 12 PNS dan 12 THL Disorot Anggota Dewan, Sekwan DPRD Penajam Paser Utara Angkat Bicara
Mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, akhirnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Penajam Paser Utara angkat bicara.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, akhirnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Penajam Paser Utara angkat bicara terkait kebijakanannya yang disoroti perihal pemindahan 12 PNS dan 12 Tenaga Harian Lepas (THL) yang ia lakukan dan dianggap tidak melalui koordinasi ke anggota DPRD Penajam Paser Utara terlebih dahulu.
Saat ditemui di kantornya, Sekwan DPRD Penajam Paser Utara, Andi Singkerru menjelaskan, untuk pemindahan 12 PNS sudah dilakukan dan telah keluar Surat Perintah Penugasannya (SPP).
Sementara untuk 12 THL belum mendapat respon dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara.
Ia menerangkan, pemindahan sejumlah tenaga staf di Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara tersebut sebenarnya diawali dengan adanya permintaan untuk diperbantukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Sehingga, dirinya mengajukan beberapa nama PNS sekaligus juga merekomendasikan sejumlah tenaga THL.
“Itu permintaan untuk memenuhi kebutuhan di OPD lain,” tuturnya. Selasa, (11/2/2020).
Baca Juga;
Kabar Buruk Bonek, Rekan Makan Konate Jadi Tumbal Kemenangan Persebaya Surabaya atas Persik Kediri
Menteri BUMN Erick Thohir Ditelepon Bos Inter Milan, Mau Beli 2 Juta Masker di Indonesia untuk China
Inilah Kebijakan Nadiem Makarim yang Dinilai Buat Gaduh, Masuk 5 Menteri Perlu Diganti Versi IPO
Bakal Jadi Calon Istri Atta Halilintar, Kebiasaan Buruk Aurel Suka Keluar Malam Dibongkar Ashanty
Dikatakan Andi Singkerru, adanya ajuan 12 PNS dan 12 THL tersebut menurutnya, dia usulkan hanya untuk memenuhi kebutuhan tenagah di OPD lain.
Namun hingga saat ini rekomendasi 12 THL tersebut belum di distribusikan.
Dan belum mendapat respon dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara.
Karena kebijakan THL merupakan kewenangan antar Pimpinan OPD terkait.