Hati-hati yang Ingin Nikah Siri, Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan Tolak Sidang Isbat Nikah
Hati-hati yang ingin melakukan nikah siri, Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan menolak sidang Isbat Nikah
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Hati-hati yang ingin melakukan nikah siri, Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan menolak sidang Isbat nikah.
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) yang telah melakukan nikah siri harap berhati-hati dan segera meresmikan pernikahannya tersebut.
Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU bersama Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama ( KUA ) tengah menggodok regulasi terkait kasus nikah siri.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (12/2/2020).
“Saat ini tengah kita godok, karena masyarakat kebanyakan yang tidak tertib administrasi itu melakukan nikah siri,” ujarnya.
Saat ini kata Suyanto, pihaknya bersama Pengadilan Agama dan KUA di PPU tengah melakukan koordinasi untuk mencari solusi
dan berencana akan menolak sidang isbat nikah warga PPU yang telah melakukan nikah siri di atas tahun 2001.
Baca Juga;
Berpotensi jadi Tim Tertajam Ini Skuad Lengkap Persib Bandung di Liga 1 2020, Punya Duet Mematikan
Jadwal Piala Gubernur Jatim Hari Ini, Persebaya vs Bhayangkara FC, Bonek Siap Menjamu Mantan?
Jadwal & Line Up Pemain Badminton Asia Team Championships 2020 Tim Putra Vs Korea, Putri vs Filipina
Viral Dugaan Percobaan Penculikan, Sopir GrabCar & Penumpang Bertemu di Kantor Polisi, Ini Faktanya
“Kebanyakan orang nikah siri terus setahun kemudian mau melakukan sidang isbat.
Tapi nanti warga yang sudah nikah siri mulai tahun 2001 akan ditolak sidang isbat nikahnya,” jelasnya.
Sementara itu ucap Suyanto, jika nanti ada warga PPU yang setelah nikah siri hendak sidang isbat dan ditolak oleh Pengadilan Agama Penajam,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/01-kepala-disdukcapil-suyanto.jpg)