Ini Nasib Anak WNI eks ISIS Usai Pemerintah Jokowi Tolak Teroris Masuk, Dieksekusi Mati di Suriah?
Ini nasib anak WNI eks ISIS usai Pemerintah Jokowi tolak teroris masuk, dieksekusi mmati di Suriah?
Menyusul langkah pemerintah yang memutuskan tidak memulangkan WNI eks ISIS, ke Indonesia.
Sebab, kata dia, bisa saja ada anak-anak yang tidak terlibat dalam ISIS tetapi ikut dalam rombongan pelintas batas tersebut.
Berdasarkan hukum internasional, kata Taufan, anak-anak yang terlibat sebagai kombatan terorisme sekalipun tidak bisa disebut sebagai pelaku, tetapi korban.
"Terus nasib mereka bagaimana?
Dia kan korban.
Apa kita tidak pulangkan?
Kalau kita tidak pulangkan apa langkah kita?
Ya memang bisa saja melalui lembaga internasional untuk diurus, boleh.
Tapi saya enggak lihat apa langkah pemerintah ini setelah memutuskan tidak memulangkan," kata Taufan kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Taufan mencontohkan, berdasarkan sistem peradilan anak di Indonesia, anak berusia 10 tahun pada dasarnya tidak bisa dikenakan pidana.
Itu lantaran mereka belum memiliki kesadaran hukum.
"Di kita juga kan sistem peradilan anaknya mengatakan di bawah 16 tahun tidak bisa dipidana.
Itu pun kalau dia diancam hukuman di bawah 7 tahun.
Jadi kalau 16 tahun ke atas, ancaman hukumannya di atas 7 tahun bisa diadili.
Kalau di bawah tadi ya dipulangkan ke keluarga," ucap dia.