Kamis, 9 April 2026

CPNS 2019

Tak Cuma Joki yang Bakal Kena Diskualifikasi, Peserta CPNS Harus Perhatikan Ini Saat SKD

Tak cuma joki yang bakal kena Diskualifikasi, peserta CPNS harus perhatikan ini saat SKD

TribunKaltim.Co/HO
Tak Cuma Joki yang Bakal Kena Diskualifikasi, Peserta CPNS Harus Perhatikan Ini Saat SKD 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak cuma joki yang bakal kena Diskualifikasi, peserta CPNS harus perhatikan ini saat SKD.

Para peserta CPNS hendaknya melihat lagi sejumlah peraturan sebelum menjalani SKD.

Pasalnya peserta CPNS bisa mendapat Diskualifikasi jika melanggar peraturan yang telah ditatapkan BKN.

Bukan hanya joki yang menjadi sebab peserta CPNS gugur dan Diskualifikasi.

Tapi soal keterlambatan tiba di lokasi SKD.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah Diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi Diskualifikasi karena kesalahan formasi.

Lalu Diskualifikasi pelanggaran joki, Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib.

6 Tips BKN untuk Peserta Tes CPNS 2019: Belum Tentu Saingan, Jangan Terkecoh Lihat yang Skor Tinggi

Andai Nilai SKD Pelamar CPNS 2019 Sama, Siapa yang Bakal Lanjut ke SKB? Berikut Kabar Baik dari BKN

Ini Skor Tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan Persentase Kelulusan Passing Grade

Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum

Khusus untuk Diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

" Kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung.

Karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test ( CAT ).

Sementara untuk Diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

Instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved