Kebohongan Anies Baswedan Soal Rekomendasi TACB Dibongkar Anak Buahnya, Formula E Batal di Monas?

Kebohongan Anies Baswedan soal rekomendasi TACB dibongkar anak buahnya, Formula E batal di Monas?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews
Surat rekomendasi yang dikalim Anies Baswedan soal rekomendasi TACB untuk Formula E, dipertanyakan 

TRIBUNKALTIM.CO - Kebohongan Anies Baswedan soal rekomendasi TACB dibongkar anak buahnya, Formula E batal di Monas?

Gelaran Formula E yang direncanakan berlangsung di Monas, mendapat persetujuan Kemensetneg.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui suratnya ke Kemensetneg mengaku sudah mengantongi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB.

Belakangan, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana membocorkan, surat rekomendasi dimaksud hanya diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta saja, bukan TACB.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana menjelaskan surat rekomendasi izin penggunaan kawasan Monas untuk lintas balap Formula E tidak dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) maupun Tim Sidang Pemugaran (TSP).

Katanya, surat rekomendasi tersebut hanya diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan DKI saja.

 Yatim Piatu, Anak WNI eks ISIS Cerita Detik-detik Kehilangan Orangtua, Jokowi - Mahfud MD Merespon

 Jokowi Bicara Soal Nasib Anak WNI eks ISIS, Pemerintah Tegas Utamakan Keamanan 260 Juta Rakyat

 MUI Desak Jokowi Pecat Tak Hormat Kepala BPIP, Fadli Zon Minta Dibubarkan, Ini Ucapan Yudian Wahyudi

 Bukan Via Jalur Tikus, WNI eks ISIS Bisa ke Indonesia Pakai Cara Ini, Mahfud MD Khawatir Soal Paspor

"Surat rekomendasi itu tidak dikeluarkan oleh TACB maupun TSP. Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ungkap Iwan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Adapun tugas dari TSP dan TACB kata dia cuma sebatas memberikan advisory atau nasihat yang nantinya dipakai oleh Dinas Kebudayaan untuk mengeluarkan surat rekomendasi dari sisi cagar budaya pemakaian Monas.

"Jadi ibarat kami punya rumah mau dipugar tentu saja kami minta tim sidang pemugaran atau konsultan yang ahli.

TSP maupun TACB kira-kira apa sih nasihatnya mau diapain nanti kami yang melakukan pekerjaan itu.

Jadi rekomendasi sekali lagi hanya keluar dari Kepala Dinas Kebudayaan," ungkap Iwan.

Padahal dalam surat nomor 61/-1.857.23 tertanggal 11 Februari 2020 yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan, dijelaskan soal tindak lanjut persetujuan Komisi Pengarah (Komrah) perihal penyelenggaraan Formula E 2020 di Kawasan Medan Merdeka.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara selaku Komrah, di poin 2 disebutkan Pemprov DKI sudah mengantongi rekomendasi dari TACB yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI bernomor 93/-1.853.15 tertanggal 20 Januari 2020, perihal penyelenggaraan Formula E.

"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan," tulis Anies dalam surat.

Surat Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).

Surat nomor 61/-1.857.23 itu menindaklanjuti persetujuan Komisi Pengarah terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Medan Merdeka.

Dalam surat tersebut, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan Komisi Pengarah yang menyetujui balapan mobil listrik itu di kawasan Medan Merdeka.

Anies Baswedan juga menyatakan telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E di Monas, untuk menjaga fungsi, kelestarian lingkungan, dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka.

"Penyelenggaraan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud," tulis Anies Baswedan, dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com.

Dalam surat tersebut, Anies Baswedan juga melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.

Berdasarkan gambar tersebut, lintasan Formula E melalui area dalam Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha.

Kemudian belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya.

Selanjutnya masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik.

Kemudian belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara.

Lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.

Formula E untuk pertama kalinya akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020.

Balapan mobil ramah lingkungan itu direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024.

Menurut rencana, rute balapan Formula E akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Gubernur Anies Baswedan telah mengajukan izin penggunaan Monas untuk lintasan Formula E ke Komisi Pengarah.

Komisi Pengarah mulanya melarang penyelenggaraan Formula E di dalam Monas karena kawasan itu merupakan cagar budaya.

Pemprov DKI pun mencari alternatif lokasi, salah satunya kawasan Gelora Bung Karno ( GBK).

Namun, Komisi Pengarah mengubah keputusannya.

Komisi Pengarah pada akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas melalui surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Pratikno pada 7 Februari 2020.

Yatim Piatu, Anak WNI eks ISIS Cerita Detik-detik Kehilangan Orangtua, Jokowi - Mahfud MD Merespon

 Jokowi Bicara Soal Nasib Anak WNI eks ISIS, Pemerintah Tegas Utamakan Keamanan 260 Juta Rakyat

 MUI Desak Jokowi Pecat Tak Hormat Kepala BPIP, Fadli Zon Minta Dibubarkan, Ini Ucapan Yudian Wahyudi

 Bukan Via Jalur Tikus, WNI eks ISIS Bisa ke Indonesia Pakai Cara Ini, Mahfud MD Khawatir Soal Paspor

Komisi Pengarah mengizinkan Monas sebagai lokasi Formula E dengan empat syarat,

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies dan Anak Buahnya Tidak Sinkron Soal Rekomendasi Monas Jadi Trek Formula E, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/02/13/anies-dan-anak-buahnya-tidak-sinkron-soal-rekomendasi-monas-jadi-trek-formula-e.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved