Pemindahan Napi Tenggarong ke Lapas Samarinda, Lapas Tenggarong Mengaku Telah Bersurat ke Keluarga
Ahmad Sukur (38) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Samarinda yang meninggal dunia pada Selasa (11/2/2020) lalu
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ahmad Sukur (38) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Samarinda yang meninggal dunia pada Selasa (11/2/2020) lalu. Ahmad Sukur merupakan pindahan dari Lapas Kelas II A Tenggarong.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Tenggarong Saiful Buchori mengatakan Sukur bukan satu-satunya Napi yang dipindah ke Samarinda. Dia merupakan satu dari 23 warga binaan yang masuk dalam program pemindahan Lapas Kelas II A Tenggarong.
Program pemindahan warga binaan ini bertujuan untuk mengakomodir dan mengurangi penghuni Lapas Kelas II A Tenggarong, yang sudah over kapasitas. Ia dipindah dengan berbagai pertimbangan. Seperti warga binaan yang masa hukumannya tinggi baru dipindah ke Lapas II A Samarinda.
"Yang tinggi masa hukumannya kita pindahkan ke lapas maksimum di Samarinda," ujar Saiful, Kamis (13/2/2020).
Perpindahan Sukur bersama 22 warga binaan lainnya pun sudah melalui beberapa prosedur dan administrasi.
Seperti mengusulkannya terlebih dahulu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim. Jika Kanwil menyetujui, baru pihak lapas melakukan proses pemindahan.
Baca Juga;
Mata Najwa Tadi Malam, Reaksi Fadli Zon Ditantang Buktikan 689 Orang di Suriah Eks ISIS adalah WNI
Fakta Baru Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkotika, Pemasok Narkoba Ternyata Teman Sendiri, Artis?
Lain Via Jalur Tikus, WNI eks ISIS Bisa ke Indonesia Pakai Cara Ini, Mahfud MD Khawatir Soal Paspor
Bukan Cuma Kritik, Rocky Gerung Mengaku Bisa Beri Pujian ke Jokowi, Asal Syaratnya Ini Bisa Dipenuhi
Bersama proses pemindahan, pihak Lapas Kelas II A Tenggarong selalu memberikan kabar atau pemberitahuan. Bahkan pihaknya telah menyurati keluarga yang bersangkutan, Hakim Pengawas dan Pengamat ( Wasmat ).
"Kita melakukan pemberitahuan dengan cara bersurat," lanjut Saiful ketika disambangi ke ruangannya.
Terkait kenapa dipindahkan ke Lapas Kelas II A Samarinda atau Lapas Sudirman, bukan ke Rutan Narkoba. Saiful menjelaskan karena Sukur masih dalam masa pembinaan. Terlebih masa pidana yang dijalani Sukur mencapai 5 tahun penjara.
Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait meninggalnya warga binaan Lapas Klas II A Samarinda Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui di Mapolresta Samarinda Rabu (12/2/20 ). Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilingkungan Lapas Klas II A Samarinda.
"Ada sekitar 12 saksi-saksi yang kami mintai keterangan dan ini semuanya dari pihak lapas," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit, terkait penyebab korban atas nama Ahmad Syukur (34) warga Kukar, yang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba.
"Kami juga masih menunggu hasil visumnya dan termasuk meminta keterangan dari pihak rumah sakit," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, berawal saat keluarga korban dihubungi oleh pihak Lapas, jika korban atas nama Ahmad Syukur dalam kondisi sakit dan saat itu sempat di bawa langsung ke rumah IGD, setelah itu ditempatkan di ruang perawatan RSUD A.W.Sjahranie, pada Senin (10/2/20) lalu.
Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, pada Selasa (11/2/20 ) sekitar pukul 04.35 Wita kemarin korban dinyatakan meninggal. Kemudian, karena tak merasa ada kejanggalan, korban langsung dibawa oleh pihak keluarga ke kediamannya di Jalan Maduningrat, Gunung Sentul, Kutai Kartanegara untuk dikebukiman.
Tetapi, saat jenazah hendak dimandikan, tubuh almarhum terdapat lebam biru dari bawah ketiak hingga belakang, serta kaki dan perut membengkak, juga luka goresan
Baca Juga;
PENAMPAKAN Foto Satelit Kota Wuhan di China Imbas Virus Corona, Ilmuwan Beber Dampak Kremasi Mayat
Pemuda Nekat Lamar Gadis Tak Dikenal Lewat DM Instagram, Desember Melamar, Februari Menikah
Gadis Asal Indonesia Lelang Keperawanan di Situs Luar Negeri Rp 19 Miliar, Simak Sosok Pembelinya
Badminton Asia Team Championships 2020 Tanpa Greysia dan Putri KW, Ini Line Up Indonesia vs Thailand
Karena, merasa tak wajar, pihak keluarga kembali membawa jasad korban ke RSUD A.w.Sjahranie untuk divisum, guna mengetahui pasti penyebab kematiannya. Atas kecurigaan adanya tindak kekerasan, pihak keluarga melapor ke Polresta Samarinda untuk, mengungkap kematian dari korban.
Tetapi, berdasarkan keterangan perawat lapas, yang disampaikan oleh Kalapas Klas II A Samarinda, Moh.Ilham Agung Setyawan membantah adanya tindak kekerasan. Almarhum mengalami sakit yaitu gangguan ginjal, perut dan kaki bengkak, gangguan hati, gula darah rendah. Penjelasan secara medisnya itu ditegaskan pihak rumah sakit.
Soal adanya indikasi kekerasan, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal, pasalnya dirinya juga baru menjabat kurang lebih selama dua pekan. (jnp)