Anak Buah Idham Aziz Bongkar Wisata Amoral Daerah Ini, Diiklankan di YouTube Berbahasa Inggris

Anak buah Idham Aziz bongkar Wisata Amoral daerah ini, diiklankan di YouTube berbahasa Inggris

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
ILUSTRASI: Prostitusi Online 

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ ( TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Mucikari prostitusi online dibekuk

Polres Kukar ( Kutai Kartanegara ) berhasil menangkap dua muncikari prostitusi online, Selasa (11/2/2020).

Pelaku berinisial WH dan RS diamankan polres karena menjadi perantara antara pengguna dengan PSK.

Ironisnya PSK yang masuk ke dalam jaringan kedua orang tersebut merupakan anak di bawah umur.

"Yang satu putus sekolah dan yang satu lagi masih bersekolah," ucap Kasatreskrim AKP Andika Dharmasena, kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (12/2/2020).

Dari penuturannya kedua PSK ini terjerumus di jurang kelam karena kebutuhan ekonomi.

Kondisi keluarga dengan ekonomi yang pas-pasan membuat PSK di anak bawah umur ini mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang.

Namun dari kasus-kasus yang pernah terungkap, PSK anak di bawah umur ini kondisi lingkungan membuat perempuan anak di bawah umur berani nekat tekuni dunia PSK.

Ini terjaring dalam lingkaran prostitusi.

Usia yang menggunakan jasa prostitusi di Kukar sekitar 25 sampai 45 tahun.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika ada praktek prostitusi di wilayahnya.

Ia berharap RT turut serta melihat lingkungannya.

Sebab RT merupakan ujung tombak jika di wilayahnya ada kegiatan prostitusi terselubung.

"Pendataan warga baru yang harus intens," ucap Andika.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved