Usai Jaring Puluhan Sepeda Motor, Polres Bulungan Sasar Mobil Pengetap di SPBU Sengkawit
Usai menjaring puluhan sepeda motor, kini Polres Bulungan, Kalimantan Utara sasar mobil pengetap di SPBU Sengkawit
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Usai menjaring puluhan sepeda motor, kini Polres Bulungan, Kalimantan Utara sasar mobil pengetap di SPBU Sengkawit
Jajaran Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), terus menggelar penertiban kendaraan yang diduga milik pengetap.
Pengetap merupakan sebutan bagi warga yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, dengan maksud untuk dijual kembali.
Pengetap biasanya memodifikasi tangki BBM di kendaraannya, untuk mengelabui petugas SPBU.
Seperti yang dilakukan Polres Bulungan, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Jumat (14/2/2020).
Penertiban dipimpin Kabag Ops Polres Bulungan, AKP Ridwan Iskandar.
"Dalam penertiban kali ini, kami temukan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki BBM-nya.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Si Jago Merah Mengamuk di Kota Bangun Ulu Kukar, 14 Rumah Hangus Terbakar
Kisah Ketua DPD PAN Samarinda Kena Lempar Kursi Saat Kericuhan Kongres di Kendari
Bocah Penderita Cerebral Palsy, Buat Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tertegun, Ini Kejadiannya
Warga Binaan Lapas Klas II A Samarinda Ahmad Syukur Meninggal, Diduga Alami Gagal Ginjal
Karena hari ini tak ada roda dua, maka yang jadi sasaran kendaraan roda empat, yang diduga dipakai mengetap," kata Ridwan Iskandar, kepada Tribunkaltim.co.
Ridwan mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penindakan, pasca maklumat bersama diterbitkan.
Maklumat bersama diterbitkan, untuk merespon keluhan warga terkait sulitnya memperoleh BBM di SPBU.
Maklumat tersebut diteken langsung oleh Bupati Bulungan Sudjati, Dandim 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, dan Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan.
"Sudah ada sekitar lima unit yang kita amankan.
Sekarang sudah dibawa ke Polres Bulungan, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sekadar diketahui, Polres Bulungan juga menjaring sekira 20-an unit sepeda motor pada Senin (10/2/2020) lalu.
Sepeda motor beserta pemiliknya tersebut, dijaring gegara diduga kuat melakukan aktivitas pengetapan.
Termasuk satu unit roda empat turut diamankan.
Bakal Dibuat Kapok
Sebelumnya, Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, menegaskan bakal menindak tegas pengetap yang dijaring dalam penertiban.
"Pasti kita proses yang terjaring dalam penertiban di SPBU kemarin," kata Yudhistira Midyahwan.
Sanksi yang diberikan saat ini, berupa tilang.
Pasalnya kata dia, tangki bahan bakar minyak (BBM) motor pengetap yang terjaring tersebut, terbukti telah dimodifikasi.
Hal itu jelas melanggar UU Lalulintas.
"Kita akan buat kapok mereka.
Tidak menutup kemungkinan juga bengkel tempat mereka memodifikasi tangki BBM motornya akan diselidiki," ujarnya.
Bukan hanya itu, mantan Kapolres Kota Tarakan tersebut juga menyebut tidak menutup kemungkinan pengetap bakal dijerat UU Minyak dan Gas, jika unsurnya terpenuhi.
Selain itu, Polres Bulungan akan terus melakukan penertiban, hingga tak ada lagi warga yang melakukan aktivitas pengetapan.
"Kami akan gelar penertiban terus ke depannya.
Bisa dilihat kan, kalau tidak ada pengetap, kendaraan tidak perlu ngantre terlalu lama," tuturnya.
Perwira menengah Polri tersebut, berharap warga menghentikan aktivitas mengetap.
Selain melanggar aturan, juga menyulitkan warga lainnya dalam memperoleh BBM di SPBU. (*)
BACA JUGA
Akibat Kurang Pasokan, Harga Bawang Merah dan Putih di Pasar Sanggam Berau Naik 100 Persen
Di Telen, Kasmidi Jelaskan Jaringan Informasi Pembangunan Kutai Timur: Dari Web Hingga Tower
Pengusaha Bantah Harga Kepiting dan Udang Anjlok di Tarakan Karena Wabah Virus Corona
Listrik PLN Benderangkan Tiga Desa di Malinau Provinsi Kaltara