Kedapatan Simpan Sabu 1,26 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Waru Penajam Paser Utara
Satuan Resnarkoba PPU berhasil meringkus MN (35) warga Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Jelang Persebaya vs Arema FC Aji Santoso Merasa Difitnah, Anggap tak Pernah Komentar Sudutkan Lawan
Pria Jepang Ini Buang Air Besar Sembarangan di Alam Terbuka Selama 45 Tahun, Alasannya Sungguh Mulia
“Kemudian anggota Opsnal mengamankan tersangka dan barang buktinya serta melakukan pengembangan di Polres PPU guna proses lebih lanjut,” jelas AKBP Dharma.
Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)