Kedapatan Simpan Sabu 1,26 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Waru Penajam Paser Utara

Satuan Resnarkoba PPU berhasil meringkus MN (35) warga Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Aris Joni
Tersangka pemilik sabu diamankan Polisi beserta barang bukti 

Jelang Persebaya vs Arema FC Aji Santoso Merasa Difitnah, Anggap tak Pernah Komentar Sudutkan Lawan

Pria Jepang Ini Buang Air Besar Sembarangan di Alam Terbuka Selama 45 Tahun, Alasannya Sungguh Mulia

“Kemudian anggota Opsnal mengamankan tersangka dan barang buktinya serta melakukan pengembangan di Polres PPU guna proses lebih lanjut,” jelas AKBP Dharma.

Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved