Kedapatan Simpan Sabu 1,26 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Waru Penajam Paser Utara

Satuan Resnarkoba PPU berhasil meringkus MN (35) warga Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Aris Joni
Tersangka pemilik sabu diamankan Polisi beserta barang bukti 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) berhasil meringkus MN (35) warga Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada Senin, (17/2/20202).

MN ditangkap polisi sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Waru saat sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut dan didatangi oleh pihak kepolisian.

Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut, saat anggota Opsnal melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa

di sebuah rumah yang terletak di RT 21 Kelurahan Waru Kececamatan Waru, PPU sering terjadi transaksi Narkotika.

“Saat itu si tersangka berada di rumah itu dan anggota langsung mendatangi rumah tersebut,” ujarnya. Selasa, (18/2/2020).

Lanjut dia, kemudian anggota Opsnal mendatangi rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut ada seseorang yang di ketahui MN sedang duduk-duduk di ruang tamu sebuah rumah tersebut.

Baca Juga:

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 18 Februari 2020, Taurus Mudah Curiga, Leo Pertemuan Romantis

Sewa Pembunuh Bayaran Bakar Jasad Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Tak Ingin Kena Hukuman Mati

Akhirnya Bebas, Inilah 1 Permintaan Zikria Dzatil dan Suami ke Risma, Ternyata Sudah 2 Kali Gagal

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 18 Februari 2020 Scorpio Terjun ke Bisnis, Capricorn Masalah Keuangan

Tak banyak basa-basi, Setelah itu anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MN, lalu di temukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu di bawah kursi ruang tamu seberat 1,26 gram,

satu unit handphone merk Nokia warna hitam ditemukan di atas meja ruang tamu, tujuh lembar plastik klip bening di bawah karpet di dalam kamar.

Baca Juga:

Total Harta Kekayaan Krisdayanti Sebagai Anggota DPR RI Capai Rp 28,5 M, Punya 3 Unit Mobil Alphard

Jelang Persebaya vs Arema FC Aji Santoso Merasa Difitnah, Anggap tak Pernah Komentar Sudutkan Lawan

Pria Jepang Ini Buang Air Besar Sembarangan di Alam Terbuka Selama 45 Tahun, Alasannya Sungguh Mulia

“Kemudian anggota Opsnal mengamankan tersangka dan barang buktinya serta melakukan pengembangan di Polres PPU guna proses lebih lanjut,” jelas AKBP Dharma.

Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved