Sewa Pembunuh Bayaran Bakar Jasad Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Tak Ingin Kena Hukuman Mati

Sewa pembunuh bayaran dan bakar jasad suami dan anak tiri, Aulia Kesuma tak ingin kena hukuman mati

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
(Tribunnews/Je Prima)
Aulia Kesuma, tersangka pembunuhan berencana Editor: Musahadah 

TRIBUNKALTIM.CO - Sewa pembunuh bayaran dan bakar jasad suami dan anak tiri, Aulia Kesuma tak ingin kena hukuman mati.

Fakta baru terungkap dalam kasus istri bakar suami dan anak tiri.

Diketahui, Aulia Kesuma, sang istri nekat menyewa jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi Pupung Sadili, suaminya dan Dana, anak tirinya.

Jasad ayah dan anak ini kemudian ditemukan dalam mobil yang terbakar.

Aulia Kesuma didakwa pasal pembunuhan berencana.

Kuasa hukum kasus pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin berharap kliennya tidak diganjar hukuman mati.

Firman Candra selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, Aulia Kesuma masih mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.

Begini Klarifikasi Pramono Anung Soal Tudingan Percaya Mistis dan Larang Presiden Jokowi ke Kediri

Mahfud MD Terima Laporan BEM UI, Serupa Laporan Veronica Koman Soal Papua, Apakah Ini Sampah?

Gegara Revitalisasi, Seniman Minta DPR RI Beri Sanksi ke Anies Baswedan, Bukan Monas atau Formula E

Survei Indobarometer, Ahok Kalahkan Jokowi, Anies Baswedan Urutan Terbawah Soal Kinerja Urus Jakarta

Anak itu buah pernikahan Aulia dengan korban Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili.

"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun.

Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Terlepas dari itu, pihaknya juga ingin menunjukan kepada majelis hakim bahwa Aulia Kesuma mengalami tekanan batin akibat perlakuan korban.

Sehingga nekat melakukan pembunuhan.

Aulia Kesuma, kata dia, selalu mendapat kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.

"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi.

Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami istri dan punya utang Rp 10 miliar," tambah dia.

 Begini Klarifikasi Pramono Anung Soal Tudingan Percaya Mistis dan Larang Presiden Jokowi ke Kediri

 Mahfud MD Terima Laporan BEM UI, Serupa Laporan Veronica Koman Soal Papua, Apakah Ini Sampah?

 Gegara Revitalisasi, Seniman Minta DPR RI Beri Sanksi ke Anies Baswedan, Bukan Monas atau Formula E

 Survei Indobarometer, Ahok Kalahkan Jokowi, Anies Baswedan Urutan Terbawah Soal Kinerja Urus Jakarta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved