Sewa Pembunuh Bayaran Bakar Jasad Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Tak Ingin Kena Hukuman Mati

Sewa pembunuh bayaran dan bakar jasad suami dan anak tiri, Aulia Kesuma tak ingin kena hukuman mati

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
(Tribunnews/Je Prima)
Aulia Kesuma, tersangka pembunuhan berencana Editor: Musahadah 

Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.

"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," ungkap dia.

Sebelumnya, JPU Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari kakak dan keponakan Pupung Sadili dalam sidang hari ini.

Dua orang kakak Pupung Sadili bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.

Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak dari Asoka Wardana.

Sigit yakin keterangan tiga orang saksi ini dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.

Jaksa mendakwa Aulia Kesuma, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa menyebut Aulia Kesuma dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung Sadili dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana.

Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung Sadili dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya Dana (23) pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi.

Aulia Kesuma mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia Kesuma, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved