Klarifikasi Kemenpan RB Tjahjo Kumolo Soal Uang Pensiun PNS - ASN di Era Jokowi, Bukan Rp 1 Miliar

Klarifikasi Kemenpan RB Tjahjo Kumolo soal uang pensiun PNS - ASN di era Jokowi, bukan Rp 1 miliar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo mengirimkan teguran tertulis kepada sejumlah kepala daerah untuk meminta ASN korup segera dipecat. 

Namun ternyata hingga kini belum juga kelar.

Saat ini statusnya masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema uang pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

Saat ini uang pensiun masih menggunakan skema pay as you go. Hal itu dalam artian pembayaran uang pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema uang pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa digunakan pada tahun 2020.

Untuk diketahui, fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.

Dengan skema ini, uang pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.

uang pensiun Rp 1 M

Terbaru! Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo tengah mengkaji pemberian anggaran kepada Aparatur Aipil Negara ( ASN ) atau PNS yang memasuki masa pensiun senilai Rp 1 miliar.

Wacana tersebut sudah dikomunikasikannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tjahjo Kumolo juga telah bertemu dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BTN) terkait wacana ini.

"Kita kemarin juga sudah mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun, minimal bisa dapat Rp 1 miliar. Bisa dihitung dengan baik," ujar Tjahjo Kumolo dalam forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN.

Sebab, menurut Tjahjo Kumolo, uang pensiun yang didapat para ASN belum sesuai dengan jabatan mereka terakhir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved