Megawati Blak-blakan Minta Tak Dibenturkan dengan Anies Baswedan Soal Polemik Formula E di Monas
Ketua Umum PDIP Megawati blak-blakan minta tak dibenturkan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal polemik Formula E di Monas
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PDIP Megawati blak-blakan minta tak dibenturkan dengan Anies Baswedan soal polemik Formula E di Monas.
Ramai pro - kontra terkait rencana gelaran Formula E di Monas mendapatkan perhatian dari Ketua Umum PDIP, Megawati.
Bahkan Megawati tak ragu mengritik rencana gelaran Formula E di kawasan Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terkait hal itu, Megawati mempertanyakan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelenggarakan acara tersebut di kawasan Monas.
"Kenapa sih harus di situ ( Monas )? Kenapa sih enggak di tempat lain? Kan begitu," kata Megawati, melansir Kompas.com.
Megawati menekankan bahwa Monas merupakan kawasan cagar budaya yang dilindungi. Tidak semestinya kawasan cagar budaya dijadikan arena balap.
"Monas itu di dalam keputusan, peraturan, itu adalah cagar budaya," ujar Megawati.
• PKS Pasang Badan saat Anies Baswedan Kalah Unggul dari Ahok soal Penanganan Banjir Jakarta
• TACB Desak Nadiem Makarim Batalkan Formula E Gubernur Anies Baswedan di Monas, Bicara Alasan Sakral
• Kompak, Presiden Jokowi dan Anies Baswedan Kirim Karangan Bunga Duka Cita Buat Ashraf Sinclair
• Gegara Revitalisasi, Seniman Minta DPR RI Beri Sanksi ke Anies Baswedan, Bukan Monas atau Formula E
Diketahui, Formula E 2020 Jakarta akan digelar pada 6 Juni mendatang.
Balap mobil listrik tersebut rencananya akan digelar 5 episode selama 5 tahun, dengan total anggaran untuk tahun Rp 1,16 triliun dari kas Pemprov DKI Jakarta.
Terkait kritiknya itu, Megawati Soekarnoputri lantas meminta publik tidak membentur-benturkan dirinya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Permintaan tersebut menyusul kritik Megawati terhadap penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Garis bawahi jangan pula saya dibentur-benturkan sama Pak Anies Baswedan," ujar Megawati saat berpidato di acara pengumuman calon kepala daerah di Kantor DPP PDI-P, kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Megawati meluruskan, dirinya hanya berpegang pada aturan perundangan yang ada bahwa Monumen Nasional ( Monas), tempat Formula E digelar, merupakan kawasan cagar budaya yang semestinya dilindungi.
"Saya hanya ngomong, Monas itu sudah pasti peraturannya merupakan cagar budaya.
Apa artinya? Tidak boleh dipergunakan untuk apapun juga," lanjut Megawati.
Dalam kesempatan itu, Megawati menekankan kepada para kadernya untuk tak bertindak di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan.
"Peraturan itu ya peraturan. Nah, kalian itu juga mesti tahu jangan sampai melanggar peraturan," kata Megawati.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mencecar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana soal masalah rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monumen Nasional ( Monas ), Jakarta Pusat.
Anak buah Megawati ini menyindir Iwan terkait penyataan Iwan di media massa yang menyebutkan bahwa isi surat rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) terkait penyelenggaraan Formula E di Monas tak perlu diketahui publik.
Ia meminta Iwan berhati-hati saat memberikan pernyataan kepada media massa.
"Pak Iwan kalau bicara di media hati-hati. Pak Iwan tahu pemda enggak? Tahu? Ada apa saja di pemerintahan daerah? Tolong, tolong dijawab," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Rabu (19/2/2020).
Politisi PDIP itu meminta Iwan menarik ucapan yang menyatakan bahwa rekomendasi TSP itu rahasia dapurnya dan tak perlu diketahui publik.
"Kok ucapannya Bapak sebegitu hebatnya di media seakan-akan ini urusan perut Bapak sendiri. Tolong ucapan itu tarik di depan mata saya," kata dia.
Prasetio juga memperingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan urusan administrasi perizinan Formula E di Monas dengan baik dan benar.
Pasalnya, dalam surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno.
Tertulis bahwa sudah ada rekomendasi dari Tim Ahli cagar budaya ( TACB ) DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.
Namun, hal itu kemudian dibantah oleh anggota TACB Mundardjito.
Pemprov DKI Jakarta belakangan justru mengatakan bahwa rekomendasi itu dari TSP, bukan dari TACB.
"Kedua, tolonglah buat surat yang betul.
Saya sebagai pimpinan (DPRD DKI Jakarta ) tidak menolak loh adanya Formula E awalnya.
Lu sebagai anak buahnya Gubernur kasih tahu, kalau ada Gubernur. Ada salah, kasih tahu," kata Prasetio sambil menggebrak meja.
Pekan lalu, Iwan menyatakan, dia tidak mau mengungkapkan isi rekomendasi TSP ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk menggunakan Monas sebagai lokasi gelaran Formula E.
Menurut Iwan, rekomendasi tersebut tak perlu diungkap ke publik karena menjadi urusan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Ini dapur kami. Dapur kami, jangan Anda lihat bahannya apa saja.
Ini dapur, dapur saya apa yang kami bahas masa detailnya mau diomongin," ucap Iwan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Ia mengatakan, yang terpenting adalah pihaknya sudah memberikan rekomendasi agar Monas bisa digunakan sebagai lokasi balap mobil listrik, meski Monas merupakan kawasan cagar budaya.
"Sudah posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," ujar dia.
Terkait surat rekomendasi, Anies Baswedan sebelumnya mengklaim telah mendapatkan surat itu dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.
Anies Baswedan menyinggung soal rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno pada 11 Februari 2020.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli cagar budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies Baswedan dalam surat itu.

• Megawati akan Umumkan Calon di Pilkada Solo, Hasto Singgung Jokowi, PDIP Usung Gibran Rakabuming?
• Sosok Berpengaruh di Pemprov DKI Akui Anies Baswedan Salah, Tapi Tak Bohong, Anggota Megawati Geram
• Anak Jokowi Didukung SBY, Prabowo Subianto, Golkar di Pilkada Solo, Ini Respon Anak Buah Megawati
• Dapat Restu Prabowo Subianto dan SBY, Putra Jokowi Gibran Rakabuming Tunggu Lampu Hijau Megawati
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Namun, Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang dimaksud Anies. Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies.
"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito pada 12 Februari 2020.
Setelah ada bantahan TACB itu, Iwan Wardhana kemudian menyebutkan bahwa rekomendasi didapat dari TSP, bukan dari TACB.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku, surat itu salah ketik dan akan mengirimkan surat untuk memperbaiki surat itu. Sebab, ada kesalahan ketikan dalam surat yang dikirimkan pada 11 Februari tersebut.
(*)