Pilkada Kaltara
Di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Kelompok Difabel Punya Peluang Jadi Anggota PPS
Kelompok difabel berpeluang ikut serta terlibat dalam kepanitiaan pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 2020.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Kelompok difabel berpeluang ikut serta terlibat dalam kepanitiaan pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 2020.
Meski secara aturan belum ada kuota khusus penerimaan untuk para difabel namun Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tidak menutup pintu untuk mereka yang berminat mendaftar.
KPU kota Tarakan, Kalimantan Utara, misalnya secara tegas mengatakan bahwa untuk pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara ( PPS ), kelompok difabel diberikan hak yang sama dengan calon pendaftar lainnya.
"Setelah buka juknis tidak ada ( kuota ) yang mengatur hal tersebut, tapi bagi yang ingin daftar dipersilahkan yang penting memenuhi syarat," ucap anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Adapun persyaratan yang dimaksud yakni tetap sesuai dengan syarat para calon lainnya, diantaranya minimal memiliki ijasah SMA sederajat.
"Misalnya ada ktp, surat kesehatan dan ijazah minimal SMA," tambahnya.
Baca Juga:
Kapten PSG Thiago Silva Buka Peluang Kembali Reuni Bareng Zlatan Ibrahimovic di AC Milan
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Virgo Dapat Banyak Pujian, Pisces Korbankan Perasaan
Tangis Aming Pecah Ingat Bisikan BCL tentang Ashraf Sinclair di Rumah Duka, Ibunda Noah Minta Dijaga
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Gemini Saling Pengertian, Cancer Putus Saja!
Herry pun berharap untuk pendaftaran anggota PPS bisa ada keterwakilan dari kelompok difabel.
Ia pun berkomitmen bersama komisioner lainnya untuk memberikan pertimbangan khusus nantinya.
Meskipun secara aturan tidak disediakan kuota maupun aturan khusus lainnya. "Tapi bisa jadi pertimbangan," tuturnya.
Pendaftaran calon PPS di kota Tarakan dibuka sejak 18 Februari 2020 lalu dan akan ditutup 24 Februari 2020 mendatang.