Kabar Gembira Bobotoh, Persib Punya Homebase Sendiri, Langsung Dipakai di Partai Perdana liga 1 2020

Kabar gembira Bobotoh, Persib punya homebase sendiri, langsung dipakai di partai perdana liga 1 2020

Tribun Jabar / ADHY NUGRAHA
Kabar gembira Bobotoh, Persib punya homebase sendiri, langsung dipakai di partai perdana liga 1 2020 

Kepastian pemanfaatan kembali Stadion GBLA sebagai homebase Persib Bandung menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para bobotoh.

Terlebih beberapa tahun ini stadion berkapasitas 38 ribu kursi penonton itu terbengkalai karena sejumlah persoalan.

Pakar hukum tata negara dan kebijakan publik Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan, menilai, meskipun dilanda berbagai persoalan, pemanfaatan Stadion GBLA sebagai sarana fasilitas publik dapat dilakukan apabila telah ada kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan PT Adhi Karya selaku pengembang pengerjaan proyek tersebut, khususnya jaminan keamanan konstruksi bangunan yang selama ini menjadi polemik.

"Selama ini persoalannya dari itu (Stadion GBLA) terkait penyelesaian kewajiban kedua belah pihak yaitu, Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya. Maka apabila telah ada kesepakatan yang diselesaikan secara perdata, hal ini (pemanfaatan) bisa saja kembali digunakan, selama tidak ada masalah lagi secara hukum," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Kepastian itu, imbuhnya, bisa saja batal apabila pihak kontraktor memang tidak memberikan jaminan penggunaan.

"Kalau ternyata pihak pengembang merasa keberatan memberikan rekomendasi jaminan karena masalah kondisi konstruksi yang tidak memungkinkan atau dalam perbaikan, maka menjadi hal logis karena mengancam keamanan dan keselamatan para pengunjung stadion," ucapnya.

Selain persoalan penyelesaian kewajiban berupa wanprestasi pembangunaan dan penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkot Bandung, Asep menduga adanya masalah lain yang berkaitan dengan hukum pidana, yaitu penyalahgunaan pemanfaatan anggaran pengerjaan proyek atau korupsi.

Terlebih anggaran pembangunan GBLA terdiri atas dua sumber, yaitu APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kota Bandung.

"Jadi, masalah hukum seharusnya dapat tetap berjalan dan tidak boleh terhambat atau terhenti oleh pemanfaatan sarana publik ini.

Sebetulnya tim penyidik bisa saja memberikan rekomendasi bahwa GBLA bisa kembali digunakan, selain karena bukti-bukti fisik yang mengarah pada perbuatan tindak pidananya telah cukup atau terpenuhi serta adanya jaminan keselamatan dari konstruksi bangunan stadion," katanya.

Enggan Komentar

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, enggan memberikan komentar tentang kepastian pemanfaatan stadion kebanggaan masyarakat Jawa Barat tersebut.

 Geoffrey Castillion Alami Cedera saat Persib Bertemu PSS Sleman, Dokter Tim Ungkap Kondisi Terakhir

 NEWS VIDEO Wander Luiz Ukir Gol Perdana di Persib Bandung

 Tayangan Liga 1 2020 Pindah dari Indosiar, Berikut Jadwal Pertandingan Termasuk Persib dan Persija

 Sesumbar Robert Rene Alberts, Sindir Piala Gubernur Jatim Tak Lebih Baik dari Laga Uji Coba Persib

Dalam balasan pesan singkat yang dikirimkan pada pukul 19.26 WIB, Eddy menjelaskan pihaknya sedang menggelar rapat dengan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

"Wasslkm. Punten saya lg rpt bersama bpk walikota. Nhn," ujarnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini ditulis, tidak ada respons lanjutan dari Kadispora Kota Bandung tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved