Senin, 8 Juni 2026

Burung Ranggong

Usai Dievakuasi BKSDA Berau Burung Ranggong Bakal Dilepas ke Habitat Aslinya

Seekor Burung Ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) berhasil dievakuasi BKSDA Berau.

Tayang:
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Burung Rangkong yang dipelihara warga di Gang Elang, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Jumat (21/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seekor Burung Ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) berhasil dievakuasi BKSDA Berau.

Usai dievakuasi dari pemiliknya yang tinggal di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Burung tersebut dibawa kekantor BKSDA Berau.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengatakan,

nantinya satwa dilindungi itu akan dilepas ke habitat aslinya.

BACA JUGA

Presiden Joko Widodo Geram Soal Pengendapan Uang di Pemda , Walikota Balikpapan: Itu Wajar Saja

Warga Sempaja Keluhkan Aliran Air PDAM Sering Mati, Ini Penjelasan PDAM Samarinda

Sungai Segah di Berau Kembali Berubah Warna, Begini Penjelasan Bupati Muharram

Kepala Bandara Juwata Tarakan Ingin Tambah Rute Penerbangan Ajak Kembali Garuda Indonesia Beroperasi

"Sementara satwa dilindungi yang berhasil kita evakuasi dari warga ini akan disimpan di kantor dulu," katanya.

"Setelah kita lakukan berbagai tahapan kita akan lihat perkembangan akan akan dilepas ke habitat aslinya di alam liar hutan Kalimantan," tuturnya.

Sebelumnya, pemilik Burung Ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) itu mengaku mendapatkan dengan cara dibeli dari seseorang.

Perempuan yang enggan disebut namanya itu membeli dan dipelihara hingga tiga bulan sebelum diserahkan ke BKSDA Berau.

Burung yang memiliki jenis paruh besar dan corak bulu hitam itu nampak jinak saat dievakuasi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

BACA JUGA

Kasus Narkoba di Balikpapan Tinggi, Ini Harapan Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi kepada Warga

BREAKING NEWS Tertimpa Pohon, Ruang Belajar SMPN 1 Sangkulirang Kutim Kalimantan Timur Ini Hancur

Pemprov Kaltara Undang Pihak Terkait dalam FGD Mencari Solusi Anjloknya Harga Udang

Jaga Kesehatan Mental Atlet Jelang PON Papua 2020, KONI Kaltim Sediakan Tempat Curhat

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim itu mengatakan sepanjang 2020 Ia telah mengevakuasi tiga ekor satwa dilindungi jenis Burung.

"Kita sudah tiga kali, satu elang, dan dua jenis Ranggong ini," katanya.

Warga Berau Pelihara Burung Ranggong, BKSDA Sebut Perjualbelikan Satwa Dilindungi Dapat Dipidana

Warga Berau pelihara Burung Ranggong, BKSDA sebut perjualbelikan satwa dilindungi dapat dipidana.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana ke para pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Hal itu menyusul, adanya warga yang memelihara ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) yang dilindungi.

Pemilik burung dilindungi yang disita BKSDA Berau mengaku, mendapatkan satwa tersebut dengan cara dibeli.

Tak tanggung-tanggung Dheny yang ditemui di kantornya menjelaskan pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk enggang dapat dipidana lima tahun

"Kalau ancaman pidana 5 tahum dan denda 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990," katanya.

Lanjut Dheny menjelaskan ancaman tersebut berlaku bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.

"Sementara untuk yang memelihara seperti yang kita lakukan tadi maka satwa yang dilindungi akan disita dan pemilik akan diberi sosialisasi agar tak memelihara satwa dilindungi," jelasnya.

BACA JUGA

Menara Sutet di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Hampir Roboh, Diduga Tanah Tidak Kuat Mengikat

Kamar Dagang dan Industri Balikpapan Prediksi Investasi Malaysia di Benua Etam Lebih Rp 1 Triliun

Kasus Rudapaksa di Penajam, Anggota DPRD PPU Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin Agar Ada Efek Jera

April 2020 Nanti, Tarif Dasar Air Bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara Naik, Ini Rinciannya

Sebelumnya, petugas BKSDA mengevakusi satwa dilindungi yakni burung ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) di Gang Elang,

Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Evakuasi satwa dilindungi tersebut kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim berawal dari laporan masyarakat.

"Setelah kita cek, dan betul ada warga yang memeihara satwa dilindungi sehingga kita lakukan evakuasi yang nantinya dilepasliarkan ke alam liar," ungkapnya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved