Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang

Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang

Kompas.com
Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang 

Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang

TRIBUNKALTIM.CO - Skandal perselingkuhan Komandan TNI dibongkar suami dari wanita selingkuhan Komandan TNI tersebut, AW.

Dari hasil persidangan majelis hakim menjatuhkan putusan 8 bulan penjara kepada terdakwa Komandan TNI tersebut karena terbukti bersalah telah melakukan perselingkuhan dan menikahi istri orang.

Putusan ini, menurut AW, jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 12 bulan penjara dan tidak memberikan efek jera.

Nasib Komandan TNI Letkol April Selingkuhi Istri Orang Berakhir Tragis, Si Pelapor Lebih Sial

Mimpi Selingkuh dengan Orang Asing atau Mantan? Berikut 9 Arti yang Tersirat Saat Kamu Mengalaminya

Cemburu Istri Selingkuh dengan 4 Pria Berbeda Kirim Foto Telanjang, Suami Beri Lem Super di Kemaluan

Aib Suami Terbongkar Gara-gara Kicauan Aneh Burung Beo, Perselingkuhan dengan Pembantunya Terbongkar

Komandan TNI mengalami nasib memilukan setelah terlibat skandal perselingkuhan dengan istri orang.

Suami dari wanita selingkuhan Komandan TNI, AW juga mengaku mengalami nasib yang tak kalah menyedihkan.

Akibat istrinya terlibat skandal dengan Komandan TNI, rumah tangga hingga pekerjaannya jadi hancur.

Banyak yang jadi korban akibat skandal perselingkuhan ini, termasuk dirinya dan anak-anak.

Karena peristiwa tersebut sangat merugikan, ia pun melaporkan Komandan TNI ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi.

Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi disebut-sebut sebagai lokasi nikah siri sang Komandan.

Menurut AW, apa yang dilakukan Komandan telah melanggar hukum karena merusak rumah tangga orang lain.

Terlebih Komandan tersebut juga sudah memiliki istri.

Mulanya, hubungan Komandan tercium oleh suami dari wanita.

Kini hasil persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved