Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang
Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang
Hal serupa diucapkan pelapor AW, suami dari LC.
AW adalah pelapor, alias suami LC yang pertama kali mencium adanya perselingkuhan yang dilakukan Komandan TNI.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.
"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."
Menurut suami selingkuhan Komandan TNI, seharusnya vonis sang Komandan lebih besar lagi.
"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.
Suami selingkuhan Komandan TNI ini juga berbicara nasibnya gara-gara skandal satu ini.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga hingga pekerjaan AW rusak.
Banyak yang terjadi dengan korban dan dirinya mengalami kerugian sangat besar.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban)."
"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.