Pelapor Kecewa Komandan TNI Hanya Divonis 8 Bulan Penjara Padahal Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri

Pelapor Kecewa Komandan TNI Hanya Divonis 8 Bulan Penjara Padahal Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri

Kompas.com
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis kepada terdakwa Komandan TNI Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020). 

Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi, menjadi 8 bulan penjara.

Berikut ulasan selengkapnya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.

Sementara Komandan TNI sendiri juga sudah beristri.

Hasil persidangan telah keluar dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.

Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina.

Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com (21/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Nasib Suami Selingkuhan alias Si Pelapor

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved