Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN

Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN 

Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung di beberapa daerah sejak digelar 27 Januari 2020 lalu.

Setelah pelaksanaan SKD berakhir, para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal menghadapi tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang digelar 2 Maret-10 April 2020.

Pengumuman hasil SKD CPNS bakal diumumkan pada pertengahan Maret 2020.

Soal Permainan Panitia dan Rekayasa Tes CPNS, Ini Kata Kepala BKPSDM, Hasil SKD Diumumkan Awal Maret

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Rincian Passing Grade, Selanjutnya Pelaksanaan Tes SKB

Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan Maret, Sebagian Sudah Bisa Dilihat, Simak Cara Cek Lulus SKB atau Tidak

Inilah Daftar 5 Intansi CPNS Pusat dan Daerah dengan Kelulusan Tertinggi, Ada yang Tembus 90 Persen

Peserta yang skornya melampaui Passing Grade atau nilai ambang batas belum tentu bisa lanjut ikut SKB

Seperti diketahui, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.

Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.

“Hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02/2020).

Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi.

Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.

“Hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.

Terkait dengan mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Apabila nilai SKD sama, maka penentuan nilai SKB didasarkan pada urutan nilai:

1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB).

Jika nilai peserta sama pada ketiga komponen sub tes tersebut dan berada pada ambang batas kebutuhan formasi, maka peserta akan diikutkan SKB.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020.

Pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan 25 Maret sampai dengan 10 April 2020.

Saat ini kelulusan sementara peserta per jenis formasi, berdasarkan data tanggal (19 Februari 2020) adalah:

  • Jenis formasi umum, dari jumlah pelamar sebanyak 3.339.908, jumlah mereka yang hadir ujian adalah sebanyak 2.275.686, di mana mereka yang lolos passing grade adalah sebanyak 949.300 atau sekitar 42,68 persen.
  • Jenis formasi lulusan terbaik dari jumlah pelamar sebanyak 17.849, yang hadir ujian adalah sebanyak 10.353 dengan kelulusan passing grade sebanyak 8.801 orang atau sekitar 91,52 persen.
  • Formasi Putra/i Papua dan Papua Barat, pelamar adalah sebanyak 2.041, yang hadir ujian adalah sebanyak 1.652 dan yang lolos passing grade sebanyak 401 orang atau sekitar 25,53 persen.
  • Formasi penyandang disabilitas jumlah pelamar sebanyak 1.307 yang hadir ujian sebanyak 803 dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 501 orang atau setara 64,81 persen.
  • Tenaga cyber jumlah pelamar 683 yang hadir 680 dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 383 atau sekitar 56,32 persen.
  • Diaspora pelamar berjumlah 14, hadir ujian 6 orang dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 6 orang atau sekitar 100 persen.

Kabar Terbaru, Pelamar yang Tak Hadir SKD Dilarang Ikut Tes CPNS Berikutnya, Jumlahnya Cukup Banyak

Demi Lulus Seleksi CPNS Ratusan Warga Ini Rela Setor Rp5juta - Rp150juta, Begini Nasibnya Sekarang

Jadwal Pelaksanaan dan Materi Seleksi Kompetisi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) merupakan tahapan lanjutan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.

"Tahap selanjutnya setelah tes SKD yaitu tes SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).

Apa saja yang akan diujikan dalam SKB?

Berikut penjelasan mengenai SKB dikutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019:

Materi SKB

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa, dan/atau
  • Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Ketentuan pelaksanaan SKB

Dalam pelaksanaan SKB, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.

Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
  • Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
  • Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain.
  • Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
  • Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
  • Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
  • Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
  • Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
  • Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB. (*)

Waktu Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Tes SKB, Lolos Passing Grade Saja Tak Cukup, Berikut Kriterianya

Begini Nasib Formasi CPNS Bila Tak Ada Pelamar yang Lolos Passing Grade, Lihat Tahapan Berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi Kompetensi Bidang: Materi Ujian SKB CPNS dan Jadwal Pelaksanaannya", https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/23/120500265/seleksi-kompetensi-bidang--materi-ujian-skb-cpns-dan-jadwal-pelaksanaannya?page=all dan "Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN", https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/23/154100165/bagaimana-cara-mengetahui-lolos-tidaknya-skd-dan-berhak-mengikuti-skb-ini?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved