CPNS 2019
Begini Nasib Formasi CPNS Bila Tak Ada Pelamar yang Lolos Passing Grade, Lihat Tahapan Berikutnya
Peserta CPNS yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD, termasuk kategori P1/TL.
TRIBUNKALTIM.CO - Begini Nasib formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bila tak ada pelamar yang lolos Passing Grade, lihat tahapan berikutnya.
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2020 masih terus berlangsung.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan tes SKD.
Ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (Cat) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
• 10 soal TWK Ini Ditanyakan di Tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
SKD terdiri dari tiga sub-tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketiga sub-tes ini mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade masing-masing yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan tes SKD.
Sebanyak 42,19 persen peserta formasi umum telah lulus Passing Grade.
Lantas, apa tahapan selanjutnya jika peserta sudah lolos Passing Grade tes SKD?
Tahap setelah SKD Tahapan setelah ujian SKD adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).