Antisipasi Virus Corona Masuk di Balikpapan, KKP Larang Kapal Asing Sandar di Pelabuhan Semayang

Untuk antisipasi Virus Corona masuk di Balikpapan, KKP melarang kapal asing untuk sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Zainul
Nooryadi Setiawan, Kepala seksi pengendalian Karantina dan surveilans epidemiologi KKP Balikpapan 

Menurut Nooryadi Setiawan selaku kepala seksi pengendalian karantina dan surveilans epidemiologi KKP Balikpapan,

kapal asing yang bertujuan masuk ke Kota Balikpapan hanya diperbolehkan bersandar di wilayah zona Karantina yang berjarak kurang lebih 3 Kilometer dari pesisir Pelabuhan Semayang Balikpapan.

"Zona karantina itu berada di tengah-tengah laut dan jarak waktu tempuh sekitar 1 jam naik kapal.

Nah jadi kalau kapal dari wilayah yang terjangkit itu (Corona Virus) tidak diperbolehkan berlabuh di Pelabuhan Semayang Balikpapan,

dia terjangkit kan harus melalui persetujuan dari KKP karena itu terjadi aktivitas orang setelah bersandar," katanya, Senin (24/2).

Lebih lanjut ia menuturkan, setiap kapal asing yang hendak bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan terlebih dahulu di konfirmasi dan diarahkan oleh petugas menuju zona karantina.

Setelah sampai di zona Karantina, seluruh kru kapal tidak diperbolehkan beraktivitas sebelum mendapat persetujuan dari pihak KKP.

"Sebelum mendapatkan persetujuan dari KKP dia tidak boleh berlabuh atau bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan," lanjutnya.

Sementra itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh KKP Balikpapan, negara yang dinyatakan terjangkit Virus Corona adalah kebanyakan dari negara-negara Asia,

sehingga kapal-kapal yang dilarang berlabuh adalah kapal yang berasal dari negara Asia.

"Dari kata kamu itu negara terjangkit itu seperti Cina Vietnam Thailand, dari Asia banyak yang masuk biasanya itu berkaitan dengan ekspor impor batu bara.

Kalau kapal dari Indonesia masih boleh tetapi dengan syarat tidak boleh turun," ungkapnya.

Zona karantina tersebut berada di antara selat Makassar dan perairan teluk Balikpapan yang berjarak cukup jauh dari sisi daratan Kota Balikpapan.

Pemberlakuan larangan ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya wabah Corona Virus di Kota Balikpapan. (*)

BACA JUGA

Pelaku Begal Payudara di Samarinda Dikejar Korban hingga ke Taman Samarendah, Jatuh dan Diamuk Massa

Pawai Budaya Berbagai Etnis Ramaikan HUT ke123 Kota Balikpapan Sedot Ribuan Penonton,Ini Keseruannya

Masyarakat Singgung Jalanan Macet di Samarinda, Dishub Minta Pengguna Jalan Taati Rambu Lalulintas

Komisi II DPRD Kunjungi Kantor Perwakilan Kaltim di Jakarta, Hampir Setiap Pekan Mess Penuh Tamu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved