Hamil di Luar Nikah, Penyebab Tingginya Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Berau
Hamil di luar nikah menjadi penyebab tingginya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Berau
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
kemudian adanya aturan jika perempuam dapat menikah harus berumur 19 tahun," jelasnya.
Ketua pengadilan Agama Berauc itu mengingatkan, salah satu penyebab tingginya angka perceraian di kabupaten berjuluk Bumi Batiwaklal itu karena nikah dibawa umur.
"Pernikahan dini itu pernikahan usianya belum matang sudah menikah kebanyakan karena sudah hamil lebih duluan ujung ujungnya itulah yang meningkatkan terjadinya perceraian," kata Rifai.
"Karena usianya belum mateng, belum punya pekerjaan sudah menikah karena terpaksa sudah hamil
pada akhirnya ada tuntutan ekonomi sehingga terpaksa untuk bercerai," jelasnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)
BACA JUGA
BREAKING NEWS Darurat Air, IPAM Kampung Damai Stop Produksi, Jalan Agung Tunggal Tutup Sementara
BREAKING NEWS Anak di Bawah Umur Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Karyawan Restoran di Tarakan
Komisi II DPRD Kunjungi Kantor Perwakilan Kaltim di Jakarta, Hampir Setiap Pekan Mess Penuh Tamu
BREAKING NEWS Walikota Balikpapan Resmikan Jalan Sinarmas Land Boulevard, Kado Terbaik HUT Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-pengadilan-agama-berau-rifai.jpg)