Hamil di Luar Nikah, Penyebab Tingginya Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Berau
Hamil di luar nikah menjadi penyebab tingginya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Berau
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Hamil di luar nikah menjadi penyebab tingginya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Berau
Selama 2020 Pengadilan Agama Kabupaten Berau mencatat 15 permintaan dispensasi pernikahan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Berau Rifai saat ditemui TribunKaltim.co di kantornya, Senin (24/2/2020).
Kata Rifai, tingginya dispensasi pernikahan disebabkan hamil di luar nikah.
"Selama tahun 2020 ini, yang minta dispensasi pernikahan sekitar 15 pasangan," katanya.
"Dari total itu, hanya sebagian kecil murni karena memang kebelet nikah namun belum cukup umur, selebihnya karena hamil di luar nikah," jelasnya.
BACA JUGA
Pelaku Begal Payudara di Samarinda Dikejar Korban hingga ke Taman Samarendah, Jatuh dan Diamuk Massa
Pawai Budaya Berbagai Etnis Ramaikan HUT ke123 Kota Balikpapan Sedot Ribuan Penonton,Ini Keseruannya
Masyarakat Singgung Jalanan Macet di Samarinda, Dishub Minta Pengguna Jalan Taati Rambu Lalulintas
Komisi II DPRD Kunjungi Kantor Perwakilan Kaltim di Jakarta, Hampir Setiap Pekan Mess Penuh Tamu
Rifai mengingatkan kepada setiap orang tua dengan pergaulan bebas kepada anak-anaknya.
Menurut Rifai, minta dispensasi pernikaham tidaklah muda, yakni harus sejumlah tahapan sehingga pihak PA tak mudah memberikan dispensasi nikah.
"Kepada pemuda yang memang belum cukup umur supaya janganlah dulu ngebelet minta dispensasi nikah," tuturnya.
"Untuk minta dispensasi nikah harus jelas alasan mendesaknya, dan jika tidak ada alasan mendesak tentu tidak dapat kita kabulkan,