Pelecehan Seksual di Tarakan
Hukuman Berat Menanti Pelaku Pelecehan Anak di Tarakan
Hukuman berat menanti pelaku pelecehan anak di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN-Hukuman berat menanti pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara
Pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara, kini resmi berstatus sebagai tersangka.
IS inisial pelaku yang berprofesi sebaga karyawan di salah satu restoran di Jl Kusuma Bangsa sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan sejak, Jumat (21/2/2020) lalu.
Penahanan yang dilakukan setelah pihak Kepolisian mengumpul berbagai bukti, termasuk pengakuan sendiri pelaku.
Atas tindakan tercelah IS ini, Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016.
Pasal ini berbunyi Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
BACA JUGA
Pelaku Begal Payudara di Samarinda Dikejar Korban hingga ke Taman Samarendah, Jatuh dan Diamuk Massa
Pawai Budaya Berbagai Etnis Ramaikan HUT ke123 Kota Balikpapan Sedot Ribuan Penonton,Ini Keseruannya