Pelecehan Seksual di Tarakan
Hukuman Berat Menanti Pelaku Pelecehan Anak di Tarakan
Hukuman berat menanti pelaku pelecehan anak di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN-Hukuman berat menanti pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara
Pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara, kini resmi berstatus sebagai tersangka.
IS inisial pelaku yang berprofesi sebaga karyawan di salah satu restoran di Jl Kusuma Bangsa sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan sejak, Jumat (21/2/2020) lalu.
Penahanan yang dilakukan setelah pihak Kepolisian mengumpul berbagai bukti, termasuk pengakuan sendiri pelaku.
Atas tindakan tercelah IS ini, Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016.
Pasal ini berbunyi Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
BACA JUGA
Pelaku Begal Payudara di Samarinda Dikejar Korban hingga ke Taman Samarendah, Jatuh dan Diamuk Massa
Pawai Budaya Berbagai Etnis Ramaikan HUT ke123 Kota Balikpapan Sedot Ribuan Penonton,Ini Keseruannya
Masyarakat Singgung Jalanan Macet di Samarinda, Dishub Minta Pengguna Jalan Taati Rambu Lalulintas
Komisi II DPRD Kunjungi Kantor Perwakilan Kaltim di Jakarta, Hampir Setiap Pekan Mess Penuh Tamu
"Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar," ucap Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja, melalui KBO Satreskrim, Iptu Muhammad Aldi, saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020).
Sementara itu kasus pelecehan seksuial ini menurut Iptu Aldi adalah kasus pertama yang dilakukan pelaku.
"Nggak ada (kasus lainnya), ini pun ada unsur ketidaksengajaan juga, baru ada niatan untuk lakukan itu," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/akui-perbuatan.jpg)