Rano Karno Dicecar Jaksa KPK Soal Suap Rp 1,5 M, Artis Si Doel The Movie Jawab Begini Sambil Tertawa
Rano Karno dicecar Jaksa KPK soal suap Rp 1,5 M, artis Si Doel The Movie jawab begini sambil tertawa
TRIBUNKALTIM.CO - Rano Karno dicecar Jaksa KPK soal suap Rp 1,5 M, artis Si Doel The Movie jawab begini sambil tertawa.
Politikus sekaligus artis Rano Karno hadir di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).
Nama Rano Karno, bintang film Si Doel terseret dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang.
Rano Karno yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten disebut-sebut menerima suap Rp 1,5 miliar.
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar melalui ajudannya, Yadi, dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja.
PT BPP merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
• Jakarta Banjir Besar, Tokoh Ini Sebut Anies Baswedan Gubernur Soleh, Kinerja Lebih Bagus dari Ahok
• Dengar Jeritan, Kakak Beradik Ini Tak Ragu Terjun ke Arus Deras Sungai Sempor, 20 Anak Diselamatkan
• Bermula dari Banjir, Ketua DPRD Marah Temukan Hal Mengejutkan di Bawah Proyek Trotoar Anies Baswedan
• 1 Rajab 1441 H Jatuh 25 Februari 2020, Simak Niat Puasa & Doa Bulan Rajab Lengkap Beserta Artinya
Bantahan itu disampaikan Rano saat bersaksi untuk Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Tadi saudara mengatakan pernah mendengar nama Ferdy Prawiradiredja, kan katanya orang PT BPP.
Ada tidak saudara terima duit dari Ferdy lewat Yadi ajudan saudara?" tanya Jaksa KPK Roy Riady ke Rano di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).
"Saya enggak kenal saudara Ferdy. Saya enggak pernah ketemu," jawab Rano Karno.
Jaksa Roy kembali mencecar dengan bertanya, "Iya kan saudara dengar dia orang BPP.
Ada tidak terima Rp 1,5 miliar di Hotel Ratu Serang?"
"Tidak pernah," balas Rano Karno.
Jaksa Roy mengingatkan bahwa Rano sudah disumpah sebelum persidangan dimulai.
"Saudara sudah disumpah soalnya.
Di luar kedinasan ada saudara perintah Yadi?
Misalnya tolong temuin si Ferdy nih, Bang Doel lagi butuh uang," kata Jaksa Roy.
"Tidak ada," kata Rano Karno sambil tertawa kecil.
Sebelumnya, Ferdy mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.
"Oh iya.
Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano.
Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa.
Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa.
Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.
"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang.
Dalam bentuk rupiah.
Itu 1 kantong saja.
Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu.
Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya," ujarnya.
Menurutnya, saat itu ia menyerahkannya sendiri ke ajudan Rano Karno tersebut.
"Ya saya diperintah Pak Wawan.
Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, Kuningan sama sebagian disiapkan di Serang," kata dia.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Roy Riady mencecar mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno soal pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dalam sidang, Senin (24/2/2020).
Hari ini, Rano Karno diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
"Saudara pernah mendengar ada pengadaan di tahun 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten?" tanya Jaksa Roy ke Rano Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).
"Saya enggak tahu, Pak.
Karena pasti perencanaan itu pada tahun sebelumnya," kata Rano Karno.
Ia mengaku tidak tahu dan tidak hafal soal proses pengadaan alat kedokteran tersebut.
Rano Karno mengaku hanya pernah berkunjung jelang Rumah Sakit Umum Daerah Banten hampir selesai dibangun.
"Beda sama RS rujukan?" tanya Jaksa Roy lagi.
"Beda, kita belum punya Pak waktu itu," jawab Rano Karno.
Jaksa Roy kembali bertanya apakah Rano mengetahui bahwa pengadaan alat kedokteran tersebut terdiri dari 10 paket pekerjaan.
Rano Karno kembali mengaku tidak tahu.
Sebab, ia merasa itu bukan tugasnya sebagai Wakil Gubernur.
"Saya tidak tahu apakah kepala dinas melaporkan kepada Ibu Gubernur (Ratu Atut Chosiyah)," kata Rano Karno.
Ia kembali dicecar dengan pertanyaan apakah ia mengetahui bahwa proses lelang tersebut dikondisikan demi memenangkan perusahaan Wawan.
"Saya enggak pernah dengar," ujar dia.
Jaksa Roy lantas bertanya soal jatah fee bagi pejabat tertentu.
"Pernah mendengar ada jatah fee untuk pejabat-pejabat tertentu untuk proyek?"
"Enggak dengar itu," jawab Rano Karno.
"Benar?" cecar Jaksa Roy.
"Betul," kata Rano.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
• Jakarta Banjir Besar, Tokoh Ini Sebut Anies Baswedan Gubernur Soleh, Kinerja Lebih Bagus dari Ahok
• Dengar Jeritan, Kakak Beradik Ini Tak Ragu Terjun ke Arus Deras Sungai Sempor, 20 Anak Diselamatkan
• Bermula dari Banjir, Ketua DPRD Marah Temukan Hal Mengejutkan di Bawah Proyek Trotoar Anies Baswedan
• 1 Rajab 1441 H Jatuh 25 Februari 2020, Simak Niat Puasa & Doa Bulan Rajab Lengkap Beserta Artinya
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan arahan Wawan.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak.
Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan.
Rp 700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Menurut Djadja, pemberian itu berlangsung dalam lima tahap.
Uang itu ada yang diberikan secara langsung oleh dirinya, ada yang melalui pihak lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/13465931/rano-karno-bantah-terima-rp-15-miliar-dari-wawan?page=all#page3.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rano Karno Dicecar Jaksa soal Pengadaan Alat Kedokteran dan Jatah Fee", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/13231141/rano-karno-dicecar-jaksa-soal-pengadaan-alat-kedokteran-dan-jatah-fee?page=all#page2.