Anies Baswedan Sebut 15 Ribu Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Jakarta, PNS Bisa Ambil Cuti 1 Bulan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut 15 ribu jiwa mengungsi akibat Banjir Jakarta, PNS bisa ambil cuti 1 bulan
"Syaratnya ada keterangan minimal dari (ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.
Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT, yakni menerangkan kondisi bahwa PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.
"Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir.
Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," terang Paryono.
CAP merupakan hak bagi setiap ASN.
Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT).
Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.
• Jakarta Banjir, Mardani Ali Sera Ingatkan Anies Baswedan Tanggung Jawab Ala Gubernur DKI Ali Sadikin
Dengan demikian, dalam kondisi terjadinya musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.
Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek.
Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.
Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur.
Di Jalan Sutomo 2, Cawang, Jakarta Timur, ketinggian air sekitar 30-40 sentimeter.