Macan Borneo Polresta dan Polsekta Bongkar Kasus Pencurian Mobil Dinas Ketua KPU Samarinda
Kejadian berawal pada hari Minggu (23/2/2020) Firman Hidayat Ketua KPU Kota Samarinda memarkirkan 1 unit kendaraan Toyota Innova
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejadian berawal pada hari Minggu (23/2/2020) Firman Hidayat Ketua KPU Kota Samarinda memarkirkan 1 unit kendaraan Toyota Innova Reborn.
Yakni dengan Nopol KT 1901 MZ, Warna Putih, di depan mushola Al Muhajirin Jl. Wijaya Kusuma, Kel Air Putih Kec Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada keesokan harinya ketika Pelapor ingin menggunakan mobil tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Samarinda Ulu
Dari Hasil penerimaan Laporan tersebut kemudian gabungan Sat Reskrim Polresta Samarinda bersama dengan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Mereka melakukan olah TKP dan penyelidikan atas laporan tersebut dengan mengumpulan informasi dari saksi-saksi di TKP.
BACA JUGA:
• Macan Borneo Polresta Samarinda, Pasukan yang Mahir Cepat dan Andal
• Mahasiswi Samarinda Ini Pesan Ganja 2,5 Kg, Berawal dari Paketan Satwa Langka, Macan Borneo Ringkus
Dari hasil lidik diketahui bahwa Pencurian Mobil dinas tersebut terjadi pada Hari Minggu (23/2/2020) pukul 23.45 Wita.
Berdasarkan petunjuk di CCTV yang terpasang di depan mushola Al Muhajirin yang ada di sekitar TKP.
Pelaku yakni Denny Setiawan (38), yang tak lain juga staf di KPU Samarinda merupakan pelaku tunggal pencurian mobil dinas ketua KPU.
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan kendaraan tersebut berada dan terparkir disalah satu Rumah warga di wilayah Kecamatan Palaran.
Mengetahui hal itu maka kemudian kendaraan diamankan dalam keadaan Plat nomor tidak terpasang.
Dan diperoleh keterangan bahwa Mobil tersebut adalah titipan pelaku.
Ketika mobil itu kami temukan, pelat dinasnya sudah dilepas," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa.