Terungkap, Pembina Ternyata Sempat Diingatkan Agar Tak Susur Sungai Sempor, Jawabnya Tak Mengenakkan
Salah seorang korban selamat mengaku mendengar warga memperingatkan pembina Pramuka sebelum susur Sungai Sempor berlangsung.
• Pencarian Murid SMPN 1 Korban Susur Sungai dalam Acara Pramuka, Menyisir Sampai 7 Kilometer
• Kesaksian Korban, Detik-detik Menegangkan Terseret Arus Saat Kegiatan Pramuka Susur Sungai
10 orang tewas
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas.
Sementara itu, puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.
Polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.
Ia disebut menjadi penginisiasi kegiatan tersebut.
Namun, saat susur sungai berlangsung, IYA diketahui meninggalkan lokasi.
"Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," demikian dikutip dari akun Twitter Polda DIY, @PoldaJogja.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polda DIY menetapkan dua tersangka baru
Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).