Terungkap, Pembina Ternyata Sempat Diingatkan Agar Tak Susur Sungai Sempor, Jawabnya Tak Mengenakkan
Salah seorang korban selamat mengaku mendengar warga memperingatkan pembina Pramuka sebelum susur Sungai Sempor berlangsung.
Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.
Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.
Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.
Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.
Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.
Namun DDS menunggu di lokasi akhir.
R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.
Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.
"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.
Sejak Senin hari ini, keduanya sudah ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan masih ada kemungkinkan jumlah tersangka bertambah.
Sebelumnya, polisi menetapkan IYA sebagai tersangka dalam peristiwa di Sungai Sempor, yang berada di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.
IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMP Negeri 1 Turi.
• Susur Sungai Pramuka Berakhir Nestapa, Zidan Teriak Gulungan Banjir Datang, Bambu Media Penyelamat
• Kegiatan Pramuka Susur Sungai, Ratusan Siswa SMPN di Sleman Terseret Arus Banjir, Ini Kejadiannya
• Serunya Petualangan Sherina Munaf Kelilingi Wisata Alam di Lokasi IKN, Susuri Sungai, Lihat Bekantan
• Saat Susuri Sebuah Desa di Bandung, Tim Jurnalrisa Bahas KKN di Desa Penari, Suara Gamelan Disorot
(Kompas.com)