Tiga Pendemo Pabrik CPO Bontang jadi Tahanan Kota, Dijamin Keluarga Hingga Anggota DPRD

Tiga pendemo pabrik CPO Bontang jadi tahanan kota, dijamin keluarga hingga anggota DPRD Bontang

TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG -Tiga pendemo pabrik CPO Bontang jadi tahanan kota, dijamin keluarga hingga anggota DPRD Bontang

Tiga pengunjuk rasa di pabrik Crude Palm Oil (CPO) Bontang yang ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan di sel Mapolres Bontang.

Lantaran penahanan ketiganya ditangguhkan, sehingga status mereka sebagai tahanan kota.

"Ada jaminan keluarga. Sama ada juga anggota dewan (DPRD Bontang) yang jamin.

Sehingga penahanannya ditangguhkan," kata Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Ketiga tersangka tersebut kena wajib lapor ke kantor polisi, selama proses hukumnya berjalan.

"Senin dan Kamis. Sampai nanti dilimpahkan ke Kejaksaan berkasnya," ucapnya.

Lebih lanjut Makhfud menyebut,  saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara.

Pabrik CPO Bontang Dijawalkan Operasi 2020, Janji Serap Pekerja Lokal Sebanyak 350 Orang

DPRD Riau Kunjungi DPRD Kaltim, Sepakat Perjuangkan CPO Masuk Dana Bagi Hasil

DPRD Riau Bertandang ke DPRD Kaltim, Sepakat Perjuangkan CPO Masuk Dana Bagi Hasil

Tak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah, lantaran saat terjadi pengerusakan fasilitas pabrik diketahui banyak tangan yang terlibat.

"Ya, bisa saja. Kita sedang kumpulkan alat bukti," tuturnya.

Ia menekankan bagi masyarakar Kota Bontang yang hendak menyampaikan pendapatnya, harus tetap menjauhi tindakan anarkis saat unjuk rasa.

Kendati menyampaikan pendapat dan berekspresi di muka umum dilindungi UU, namun tetap ada batasan hukum pidana yang melindungi unjuk rasa berjalan aman dan kondusif.

"Sebelum aksi kemarin, kan, Pak Kapolres langsung yang mengingatkan agar jangan ada pelanggaran pidana," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, tiga orang pengunjuk rasa pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Energi Unggul Persada masuk bui. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved