Tiga Pendemo Pabrik CPO Bontang jadi Tahanan Kota, Dijamin Keluarga Hingga Anggota DPRD
Tiga pendemo pabrik CPO Bontang jadi tahanan kota, dijamin keluarga hingga anggota DPRD Bontang
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
Lantaran diduga melakukan pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama.
Demikian ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat kepada Tribunkaltim.co, Selasa (17/2/2020).
"Yang dirusak pagar akses masuk pabrik (CPO) PT EUP. Dirusak pakai tangan. Pagar sengnya itu," katanya.
Dari keterangan pelapor kerugian akibat rusaknya seng pabrik tak seberapa, namun yang membuat pihak perusahaan adalah terhentinya pekerjaan.
"Gak bisa operasional 1 hari, itu dihitung kerugian mereka juga. Pagar nilainya gak sampai Rp30 juta.
Yang berat itu bunga bank modal mereka, kerugian akibat pekerjaan yang tak dikerjakan satu hari sampai Rp 300 juta. Itu keterangan pelapor," ungkapnya.
Usai menetapkan 3 orang tersangka, tak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah.
Satreskrim Polres Bontang masih melakukan pengembangan menyangkut perkara tersebut.
"Sementara kita kenakan Pasal 170 KUHP, pengerusakan terhadap barang.
Ada kemungkinan bertambah pelaku lain, terutama kita cari provokatornya," tuturnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)
• Pendemo Rusak Pagar Utama Pabrik CPO Bontang, PT EUP Mengaku Rugi Hingga Rp 300 Juta
• DPRD Kaget Ada 13 Tenaga Kerja Asing China di Pabrik CPO Bontang, Komisi II: Kecolongan Ini Namanya?
• Warga Demo di Proyek Pembangunan Pabrik CPO Bontang, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa