Ibu Kota Negara
Anggota DPR RI Ini, Beber Dua Strategi Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur
Presiden Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) tinjau ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) semakin terang
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) semakin menunjukkan titik terang.
Terbukti dengan tinjauan Presiden Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur belum lama ini.
Juga Rancangan Undang-Undang yang tengah digodok dan direncanakan diamandemen sebelum pembangunan infrastruktur IKN pertengahan tahun 2020.
Pemindahan IKN rencananya dimulai tahun 2024.
Sejumlah lembaga dan badan pemerintahan akan dipindahkan ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rencananya, sejumlah lembaga dan badan pemerintahan yang akan dipindahkan meliputi istana dan lembaga eksekutif, kantor dan perumahan lembaga legislatif, kantor dan perumahan lembaga yudikatif, kepolisian, angkatan bersenjata.
Serta lapisan pertahanan, bank sentral dan perbankan utama, perwakilan negara atau kedutaan besar, perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian, dan masih banyak lainnya.
BACA JUGA:
• Balikpapan Dinilai Ideal Kembangkan Pendidikan Vokasi di Kaltim Untuk Sambut Ibu Kota Negara
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menuturkan, ada dua skenario pemindahan pusat pemerintahan baru.
“Skenario pemindahan IKN itu ada dua. Skenario satu itu pindah semua, yakni ada sebanyak 182.462 aparatur sipil negara (ASN). Kemudian skenario dua itu pindah sebagian atau hanya 118.513 ASN,” katanya di Balikpapan.
Hetifah menjelaskan, bila diasumsikan satu orang membawa tiga anggota keluarga menggunakan skenario dua, maka penambahan penduduk ibu kota akan menjadi 474.052 orang. Pemindahan IKN ini akan menjadi peluang bagi Kalimantan Timur.
Salah satunya adalah sektor pariwisata. Ekonomi kreatif di Kalimantan Timur juga akan berpeluang.
"Ada 17 subsektor prioritas pengembangan ekonomi kreatif," tambahnya.
Ke-17 subsektor itu, di antaranya, fashion, kerajinan tangan, kuliner, musik, seni pertunjukan, hingga fotografi.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, bidang ekonomi kreatif akan masuk dalam struktur pemerintahan daerah.